DAERAH  

Ombudsman Banten Minta Pemkab Tangerang Pastikan Normalisasi Anak Sungai Kronjo

TIME LINE NEWS IDN

banner 120x600
Foto : Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyerahkan langsung LHP tersebut kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, disaksikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.(TIME LINE NEWS IDN)

TIME LINE NEWS IDN.com | Tangerang,– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten menegaskan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang memastikan keberlanjutan normalisasi anak sungai di Kecamatan Kronjo sekaligus menjaga fungsi saluran air demi melindungi kepentingan masyarakat.Penegasan itu disampaikan dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kasus pengurukan aliran anak sungai di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Selasa (23/9/2025).

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menyerahkan langsung LHP tersebut kepada Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, disaksikan Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.

Selain kepada bupati, LHP juga disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Yayat Ahadiat, serta Kapolres Tangerang Kota, Kombespol Andi M Indra, untuk menindaklanjuti aspek layanan pertanahan maupun dugaan tindak pidana.

Dampak Pengurukan

Hasil tinjauan lapangan membuktikan pengurukan dilakukan kontraktor pengembang sepanjang 4–5 kilometer dengan lebar 6–15 meter di sejumlah titik, seperti Kali Malang, Kali Muara Selasih, dan Kali Gurun Kanjen. Penimbunan ini menimbulkan kerugian bagi petani dan petambak akibat terganggunya aliran air, menurunnya produktivitas, hingga banjir.

Bahkan, pemeriksaan Ombudsman pada Desember 2024 dan Januari 2025 mencatat adanya penutupan aliran sungai tanpa izin maupun ganti rugi yang layak. Data drone dari Kantor Pertanahan per Agustus 2024 juga menunjukkan area tersebut masih berupa badan air yang seharusnya tidak bisa disertifikasi sebagai hak milik.

Maladministrasi dan Pelanggaran Hukum

Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum oleh Pemkab Tangerang dan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung–Cisadane–Cidurian (C3). Tindakan pengurukan dinilai bertentangan dengan:

Pasal 5 dan Pasal 7 UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 tentang hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Ombudsman menegaskan tidak ada regulasi yang membolehkan pengurukan sungai karena secara prinsip bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Komitmen Pemkab Tangerang

Pemkab Tangerang berjanji menjaga keberlanjutan fungsi saluran melalui kolaborasi dengan pemerintah desa, kecamatan, serta perangkat daerah terkait. Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Perikanan, dan Inspektorat juga menyatakan siap melakukan pengawasan.

Kantor Pertanahan pun menegaskan kesiapannya menata ulang batas lahan apabila ada pemilik sertifikat yang terdampak.

Ombudsman Ingatkan Pengembang

Meski permasalahan dinyatakan teratasi, Ombudsman RI meminta Pemkab Tangerang tetap melakukan pengawasan ketat agar kasus serupa tidak terulang. Pihak pengembang juga diingatkan agar melengkapi proses perizinan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) dan persetujuan bangunan gedung (PBG), sesuai aturan yang berlaku.(WH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *