Foto: Pembelajaran Bahasa Indonesia.(Ist/Google)
Medan | TIME LINE NEWS IDN.com-Bahasa Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga sebagai sarana berpikir, menalar, dan menyusun peraturan yang mengikat secara hukum. Dalam dunia hukum, setiap kata, istilah, dan kalimat memiliki konsekuensi yuridis yang besar. Oleh karena itu, pembelajaran Bahasa Indonesia di perguruan tinggi hukum menjadi aspek fundamental dalam membentuk calon praktisi hukum yang cermat, kritis, dan mampu menulis dokumen hukum dengan presisi makna. Sabtu (1/11/2025)
Bahasa Hukum sebagai Ragam Resmi
Bahasa hukum merupakan ragam resmi Bahasa Indonesia yang digunakan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, dokumen hukum, surat kuasa, dakwaan, tuntutan, hingga putusan pengadilan. Ragam ini menuntut kejelasan, ketegasan, dan ketepatan terminologi agar tidak menimbulkan multitafsir.
Ciri khas bahasa hukum antara lain:
* Menggunakan istilah yang pasti dan tidak ambigu.
* Mengandung struktur kalimat yang panjang, tetapi logis dan sistematis.
* Memakai diksi formal serta istilah teknis hukum seperti terdakwa, klausul, yurisprudensi, dan delik.
* Bersifat objektif dan tidak emosional.
Bahasa hukum yang baik mencerminkan ketelitian berpikir seorang penegak hukum. Kalimat yang rancu atau istilah yang salah dapat menimbulkan kesalahan tafsir bahkan perbedaan penerapan hukum di lapangan.
Kewajiban Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Dokumen Hukum
Kedudukan Bahasa Indonesia dalam ranah hukum diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 26 ayat (1) menegaskan bahwa “Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara.”
Artinya, setiap naskah peraturan, surat perjanjian, dan keputusan pengadilan wajib menggunakan Bahasa Indonesia yang baik, benar, dan baku. Hal ini menunjukkan bahwa penguasaan Bahasa Indonesia bukan sekadar keterampilan berkomunikasi, melainkan juga kompetensi profesional yang menentukan keabsahan dokumen hukum.
Tujuan Pembelajaran Bahasa Indonesia di Bidang Hukum
Pembelajaran Bahasa Indonesia di fakultas hukum memiliki beberapa tujuan strategis:
1. Membentuk kemampuan berpikir logis dan analitis. Penguasaan struktur bahasa membantu mahasiswa hukum dalam menafsirkan norma hukum secara rasional dan sistematis.
2. Menumbuhkan ketepatan istilah hukum. Misalnya, membedakan makna antara terpidana dan terdakwa agar tidak terjadi kesalahan penggunaan dalam surat resmi.
3. Meningkatkan keterampilan menulis dokumen hukum. Mahasiswa dilatih menulis surat gugatan, dakwaan, kontrak, atau memori kasasi dengan struktur kalimat baku dan efektif.
4. Melatih ketelitian dalam membaca dan menafsirkan teks hukum. Pemahaman linguistik membantu dalam menilai apakah sebuah pasal mengandung ambiguitas atau tidak.
Bahasa dan Keadilan
Dalam praktik hukum, kesalahan bahasa bisa berujung pada ketidakadilan. Misalnya, penggunaan kata “dapat” dan “harus” dalam sebuah pasal memiliki makna hukum yang berbeda. “Dapat” bersifat opsional, sedangkan “harus” bersifat wajib dan mengikat. Karena itu, seorang hakim, jaksa, maupun advokat harus memahami implikasi bahasa secara yuridis sebelum menafsirkan sebuah ketentuan.
Bahasa yang tidak jelas juga berpotensi melemahkan posisi hukum seseorang. Contohnya, kontrak kerja yang menggunakan kalimat ambigu bisa menjadi celah hukum dalam penyelesaian sengketa.
Implementasi dalam Pembelajaran
Perguruan tinggi hukum idealnya menempatkan mata kuliah Bahasa Indonesia bukan hanya sebagai pelengkap, tetapi sebagai fondasi berpikir hukum. Pembelajaran dapat dilakukan melalui:
Analisis linguistik terhadap teks undang-undang dan kontrak.
Latihan penulisan dokumen hukum sesuai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Simulasi persidangan dengan penggunaan bahasa resmi dan argumentatif.
Kajian terhadap kesalahan berbahasa hukum dalam praktik lapangan.
Dengan pendekatan demikian, mahasiswa hukum akan terbiasa menggunakan Bahasa Indonesia secara cermat, lugas, dan efektif dalam menyampaikan argumentasi hukum.
Bahasa Indonesia memiliki peran sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. Melalui pembelajaran yang terarah, mahasiswa dan praktisi hukum diharapkan mampu menguasai bahasa sebagai alat berpikir dan instrumen hukum yang menjamin keadilan serta kepastian hukum.Ketepatan berbahasa bukan sekadar persoalan tata bahasa, tetapi juga wujud integritas dan profesionalitas di bidang hukum.
Penulis:
Tim Redaksi Pendidikan & Hukum
Sumber: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009; PUEBI; Pusat Bahasa Kemdikbud; Literatur Hukum dan Linguistik.
Editor : Lili Suheli, SH.














