Berita  

Penambang Batubara Ilegal di Tanah Perhutani Semakin Berkembang, Lebak 

banner 120x600

Timelinenewsidn.com, Lebak – Mungkin sudah tidak asing lagi bagi warga setempat, pertambangan batu bara ilegal yang beroperasi di tanah Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Divisi Regional Jawa Barat dan Banten.

Namun sangat ironis, keberadaan pertambangan Batu bara Tanpa Izin (PBTI) itu, meskipun dari Perhutani selaku pengawasan Badan Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) sudah berulang-ulang kali memberikan Himbauan agar tidak melakukan penambangan ditanah Perhutani.

Seperti salah satu penambang batu bara tanpa izin/ilegal di tanah Perhutani tersebut, terpantau awak media ada beberapa orang (Pelaku) sedang melakukan aktivitas pengambilan batu bara dilokasi batu jago, tepatnya didaerah Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Sementara itu saat dikonfirmasi sejumlah para pekerja di lokasi tersebut, terlihat mereka tidak menggunakan alat pelindung yang maksimal untuk mendukung keselamatan mereka sendiri, sehingga hal ini sangat menghawatirkan kecelakaan kerja.

“Kami disini hanya bekerja dan memang benar ini di tanah Perhutani, jika ingin lebih tau soal izin galian batu bara ini silahkan hubungi Pak YOYON, karena itu bosnya,” kata salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu pantauan awak media terhadap tambang batu bara ilegal tersebut, mengenai penggunaan aliran listrik milik PT PLN (Persero) dengan tegangan yang cukup tinggi, dan diduga tidak sesuai setandar keamanan. Senin (22/07/24).

Untuk sementara itu sampai berita ini diterbitkan oleh awak media, masih berupaya melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan.

Reporter: Ani/Unyil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *