DR Ali Yusran Gea biasa di sapa DR.GEA didampingi oleh rekan Agusman Gea,SH.M.Kn.(foto/Istimewa)
Medan | Timelinnewsidn.com,-Kuasa hukum Riki Agasi, Dr. Ali Yusran Gea, SH, MH, atau yang akrab disapa Dr. Gea, bersama Agusman Gea, SH, MKn, dan Datuk Nikmat Gea, SH, secara resmi melayangkan somasi kepada Kapolsek Medan Area, Kapolrestabes Medan, Kapolda Sumatera Utara (Kapoldasu), serta Kapolri. Somasi ini menuntut pertanggungjawaban hukum atas penangkapan dan penahanan Riki Agasi, yang dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.
Langkah ini diambil setelah Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan praperadilan Riki Agasi melalui Putusan Nomor: 62/Pid.Pra/2024/PN Mdn, yang menyatakan bahwa tindakan pihak kepolisian dalam menetapkannya sebagai tersangka tidak memiliki dasar hukum.
“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara agar segera memberikan ganti kerugian kepada klien kami serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum kepolisian yang menangani perkara ini secara tidak profesional. Keputusan pengadilan sudah jelas menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Riki Agasi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ujar Dr. Gea dalam konferensi pers di Pondok Konstitusi, Rabu (19/3/2025).
Putusan Pengadilan dan Dasar Hukum.
Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Kelas I-A Khusus Medan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi dasar somasi ini:
1. Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 62/Pid.Pra/2024/PN Mdn
- Mengabulkan permohonan praperadilan Riki Agasi untuk sebagian.
- Menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Riki Agasi oleh pihak kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/9/K/1/2024/SPK Sektor Medan Area, tertanggal 5 Januari 2024, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan pembebasan Riki Agasi dari tahanan serta penghentian penyidikan terhadap dirinya.
- Memulihkan hak Riki Agasi dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
2. Dasar Hukum yang Digunakan dalam Somasi:
- Pasal 95 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur hak tersangka untuk menuntut ganti kerugian akibat penangkapan dan penahanan yang tidak sah.
- Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 92 Tahun 2015, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
Tim kuasa hukum juga mengacu pada sejumlah dokumen kepolisian terkait kasus ini, termasuk Surat Perintah Penangkapan, Surat Perintah Penahanan, serta Surat Keputusan Pencabutan Status Tersangka.
Tuntutan Ganti Kerugian dan Sanksi bagi Oknum Polisi.
Tim kuasa hukum menegaskan bahwa tindakan penyidik di Polsek Medan Area telah menyebabkan klien mereka mengalami kerugian baik secara material maupun immaterial. Riki Agasi, sebagai tulang punggung keluarga, kehilangan kemerdekaannya selama berbulan-bulan, yang berdampak besar pada kesejahteraan keluarganya.
“Kami menuntut kepolisian untuk segera memberikan ganti kerugian kepada Riki Agasi. Selain itu, kami meminta Kapolda Sumut agar menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang bertanggung jawab dalam kasus ini. Tindakan mereka tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mencoreng citra institusi kepolisian,” tegas Dr. Gea.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat implikasinya terhadap kredibilitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait somasi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Riki Agasi.(Red/Tim)