DAERAH  

Pengacara Asal Medan Diduga Jadi Korban Penipuan WNA Asal Pakistan, Desak Pemerintah Bertindak Tegas

Headline news

banner 120x600
Pengacara Ms dan WNA Asal Pakistan Ali Mahdi binti Amir kitab, saat bertemu di Medan. (Foto : Timelinewsidn/Ist/Ms/dokpri)

Medan | Timelinewsidn.com,—Seorang pengacara perempuan asal Medan, berinisial MS, mengungkapkan kisah pilu setelah menjalin hubungan asmara dan pernikahan siri dengan seorang pria warga negara asing asal Pakistan, Ali Mahdi binti Amir kitab. Hubungan yang berawal dari pertemuan saat menjalankan ibadah umrah delapan bulan lalu, kini berujung pada dugaan penipuan dan pelecehan martabat sebagai perempuan. Sabtu (24/5/2025)

Ali Mahdi binti Amir kitab, yang mengaku sebagai pengusaha ekspor-impor dan sering bolak-balik Malaysia-Indonesia, berhasil merebut hati MS dengan janji manis dan komitmen pernikahan. MS akhirnya menikah secara siri dengan Khan, namun tak lama kemudian, pria tersebut menghilang dan sulit dihubungi.

Janji Palsu dan Luka Batin. 

Dalam wawancara, MS menyebutkan bahwa komunikasi terakhir mereka berlangsung melalui WhatsApp, di mana Ali Mahdi binti Amir kitab, menyarankan agar MS memblokir kontaknya jika sedang marah, agar tidak terjadi “talak” sepihak.

“Dia bilang, ‘kalau tidak enak hati, blokir saja. Jangan ada kata kasar atau talak dulu. Tunggu semuanya baik, baru kita bicara lagi’. Setelah itu, dia hilang,” ungkap MS.

Yang membuat MS semakin curiga, Ali Mahdi binti Amir kitab, diduga telah menikah di Pakistan dan menyembunyikan status tersebut. MS bahkan telah mengirimkan permintaan data resmi ke Kantor Catatan Sipil Pakistan melalui email, namun hingga kini belum mendapat tanggapan. Ia menduga ada upaya pembiaran atau bahkan perlindungan negara asal terhadap pelaku.

Langkah Hukum dan Desakan Pencekalan

MS menyatakan akan mengirimkan surat resmi ke berbagai instansi, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Kedutaan Besar Pakistan di Indonesia, serta Kedutaan RI di Pakistan dan Malaysia, guna menelusuri identitas dan legalitas Khan. Ia juga mendesak agar Ali Mahdi binti Amir kitab, segera dicekal dari masuk ke wilayah Indonesia.

Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya:

Pasal 75 ayat (1): Pejabat Imigrasi dapat mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang dianggap membahayakan keamanan atau tidak menaati hukum di Indonesia.

Pasal 75 ayat (3): Memberi wewenang untuk melakukan pencekalan terhadap WNA yang membahayakan ketertiban umum.

“Saya tidak ingin ada perempuan Indonesia lain yang tertipu seperti saya. Pemerintah harus memperketat pengawasan terhadap WNA yang datang ke Indonesia dengan tujuan yang tidak jelas,” tegas MS.

Peringatan bagi Perempuan Indonesia

Kasus ini menjadi peringatan serius atas maraknya modus penipuan berkedok cinta dan pernikahan oleh warga asing. MS menegaskan bahwa hubungan pernikahan harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan sebagai alat manipulasi emosional atau sarana memperoleh izin tinggal.

“Pernikahan seharusnya suci, bukan dijadikan jalan pintas untuk menipu perempuan Indonesia,” pungkasnya.(Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *