Kantor DPRD Karo. (Foto : Timelinenewsidn/Ist/Tim)
Medan | Timelinenewsidn.com-Kasus dugaan korupsi di Sekretaris Dewan DPRD Tanah Karo sepertinya hilang tak berbekas. Padahal kasus yang merugikan Negara hingga Rp 43 Milyar itu sudah dilaporkan ke Kejati Sumatera Utara lima bulan lalu. Selasa (6/5)
Pengaduan itu melibatkan oknum Sekretaris Dewan Eva Angela, Laporan diantar langsung yang mengatasnamakan masyarakat peduli Karo ke kantor Kejatisu di jalan AH Nasution Medan, Rabu (11/12/24) lalu. Dan diterima oleh petugas penerima laporan, Nata.
“Sudah kami terima laporannya, satu Bundelan, jadi kita tunggu proses hukumnya” ujar Nata sembari memberikan tanda terima saat itu.
Laporan pengaduan yang disampaikan ke Kejatisu itu menyangkut dugaan penyelewengan anggaran yang dikelola langsung oleh sekretariat Dewan. Mulai dari biaya perawatan rumah dinas pimpinan DPRD, perjalanan dinas, barang barang rumah tangga pimpinan, biaya pisah sambut, inventaris barang milik pemerintah serta biaya biaya lainya. Besarnya anggaran yang digelontorkan terkesan tidak masuk akal yang terindikasi kecurangan.
Belanja Sekretariat DPRD progam dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD yang telah disahkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Karo tahun 2023 senilai Rp 43 Milyard. Dengan code 4.02.0.00.0.00.01.0000.
Tahun berganti Bupati Karo juga sudah berganti kepemimpinan namun Kasus korupsi yang mencoreng wibawa lembaga terhormat itu sepi dan hilang tak berujung pangkal.
Dari hhabar yang berkembang Kejatisu melimpah laporan pengaduan itu ke Kejaksaan Tanah Karo. Ada indikasi yang mengarah pembekuan dan menghilangkan jejak kasus memalukan itu.
Sampai berita ini tayang, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto SH,MH belum memberikan tanggapan. Mengingat orang nomor satu di Kejatisu itu tak menjawab pesan konfirmasi yang dilayangkan ke WhstsApp pribadinya. Pesan yang terkirim Jumat (2/5/25) dibiarkan tak berjawab. (Red/Tim)














