DAERAH  

Pengusaha Tambang Batubara Ilegal Milik Rudi, Diduga Curi Arus Listrik PT. PLN

TIME LINE NEWS IDN

banner 120x600
Foto : Tambang Batubara Ilegal Milik Rudi, Diduga Curi Arus Listrik PT. PLN.(Ist)

Lebak | TIME LINE NEWS IDN.com, – Salah satu pengusaha tambang batubara ilegal, yang berlokasi di pasirkuarsa, Kampung Sempur Bandung, Desa Cihara, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Diduga curi listrik dengan cara di loss stroom (listrik ilegal).

Pasalnya, hal tersebut terpantau oleh awak media online timelinenewsidn.com, dilokasi tambang batubara ilegal terpasang 5 kWh, namun menurut seorang pekerja saat dikonfirmasi mengatakan.

“Ya, ini tambang batubara ditanah pribadi milik Pak Rudi, dan mengenai kWh ada 5, cuman satu yang di loss stroom,” singkatnya, seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, dalam dugaan loss strom atau pencurian listrik merupakan tindakan pidana yang dapat dihukum berdasarkan Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Selain itu, tindakan ini juga bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan Pasal 476 UU 1/2023, dan pelaku dapat dikenakan pasal berlapis.

Untuk sementara itu, sampai berita ini diterbitkan oleh awak media timelinenewsidn.com, masih upaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan atas dugaan tersebut, namun jika terbukti bersalah agar ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.*

 

Reporter: M. Uki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *