Peredaran Rokok Ilegal “HD dan OFO” Marak, Negara Dirugikan Miliaran Rupiah, Bea Cukai Dimana?

Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin merajalela, dengan merek "HD dan OFO" yang diduga diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada di Kawasan Mega Jaya Industry Park, Kota Batam, Kepulauan Riau.

banner 120x600

Batam | Timelinenewsidn.com,-Peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin merajalela, dengan merek “HD dan OFO” yang diduga diproduksi oleh PT Adhi Mukti Persada di Kawasan Mega Jaya Industry Park, Kota Batam, Kepulauan Riau. Rokok-rokok ini beredar di pasaran tanpa dilengkapi pita cukai, yang seharusnya menjadi sumber pendapatan penting bagi negara. Akibatnya, kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya. Sabtu (27/7/2024)

Investigasi oleh berbagai pihak mengungkapkan bahwa rokok “HD dan OFO” diproduksi dan diperdagangkan tanpa mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Undang-undang tersebut mengharuskan setiap produk tembakau yang beredar untuk memiliki pita cukai resmi. Pelanggaran ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 UU Cukai, dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara hingga lima tahun dan denda hingga sepuluh kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Kendati ancaman sanksi berat tersebut, peredaran rokok ilegal ini masih terus terjadi. Muncul dugaan adanya oknum tertentu yang membekingi operasi ilegal ini, sehingga dua nama besar, Akim dan Asiong, yang diduga menjadi otak di balik produksi dan distribusi rokok “HD dan OFO”, masih bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Kehadiran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga merusak tatanan industri tembakau yang sehat dan kompetitif. Selain itu, konsumen juga dirugikan karena produk tanpa cukai biasanya tidak memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah.

Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang. Dukungan publik sangat diperlukan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan menyeluruh. Pemerintah dan aparat penegak hukum kini dihadapkan pada ujian besar untuk menunjukkan bahwa tidak ada yang kebal dari hukum, termasuk para pelaku kejahatan ekonomi besar seperti ini.

Langkah tegas dan transparan dari pemerintah diharapkan dapat memberantas praktik peredaran rokok ilegal dan mengembalikan potensi pendapatan negara dari sektor cukai tembakau. Dengan begitu, dana yang terkumpul dari cukai dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *