Perusakan Sawit PTPN IV di Pematang Siantar: Kerugian Mencapai Lima Miliar Rupiah

Insiden perusakan tanaman kelapa sawit milik PTPN IV kembali terjadi di Afd 4 Kelurahan Gurila, Kebun Bangun PTPN IV Regional 1 pada 13 Juli 2024 pukul 09.30 WIB. Kelompok penggarap yang diduga dipimpin oleh Tio Merli Simanjuntak diduga melakukan tindakan perusakan tersebut, melanggar Pasal 170 KUHP. Sabtu (14/7/2024) 

banner 120x600

Pematang Siantar | Timelinenewsidn.com,-Insiden perusakan tanaman kelapa sawit milik PTPN IV kembali terjadi di Afd 4 Kelurahan Gurila, Kebun Bangun PTPN IV Regional 1 pada 13 Juli 2024 pukul 09.30 WIB. Kelompok penggarap yang diduga dipimpin oleh Tio Merli Simanjuntak diduga melakukan tindakan perusakan tersebut, melanggar Pasal 170 KUHP. Sabtu (14/7/2024)

Dr. Ramces Pandiangan SH.MH menyampaikan melalui aplikasi WhatsApp pada Sabtu (14/07/2024) bahwa tindakan ini sangat disayangkan. “Perusakan sawit milik pemerintah seharusnya segera ditangani dengan sigap oleh pihak APH melalui Polres Pematang Siantar,” ujarnya. Ramces menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menghadapi masalah ini.

Kerugian yang dialami manajemen PTPN IV Regional 1 akibat perusakan ini diperkirakan mencapai lima miliar rupiah. Perusakan seperti ini sering terjadi, namun baru kali ini pelaku tertangkap basah. Para penggarap yang bercokol di Gurila PTPN IV Regional 1 tampaknya merasa kebal hukum, meskipun lahan tersebut adalah milik pemerintah.

Doni Manurung, Legal PTPN IV Regional 1, berharap Polres Pematang Siantar mengambil tindakan tegas untuk melindungi aset negara. “Semoga pihak Polres Pematang Siantar tegas dalam melakukan tindakan pengamanan yang merupakan perusahaan negara,” tegas Doni.

Kejadian ini menjadi peringatan serius bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi aset negara dari tindakan perusakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(Ag/Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *