Polda Riau Amankan Tiga Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Kuantan Singingi

RIAU KUANSING

banner 120x600
Foto : Tiga pelaku yang diamankan yaitu, Yusman alias Ujang bin Kadir (60), warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik, Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48), warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar,Maskani alias Kani bin Madrizen (50), warga Desa Koto Kari, Kuantan Tengah, berikut barang bukti. (Timelinenewsidn/Ist)

Pekanbaru | Timelinenewsidn.com,–Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui jajaran Polres Kuantan Singingi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan dalam rangkaian Operasi PETI Kuantan 2025 yang bertujuan untuk memberantas aktivitas pertambangan emas ilegal di wilayah hukum Riau. Senin (04/08/2025)

Penangkapan dilakukan pada Minggu, 3 Agustus 2025 pukul 17.30 WIB, oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, AKP Shilton, di Lingkungan Jao, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.

Tiga pelaku yang diamankan yaitu, Yusman alias Ujang bin Kadir (60), warga Desa Rantau Sialang, Kuantan Mudik, Rifal Adri alias Rifal bin Mukhlis (48), warga Desa Pisang Berebus, Gunung Toar,Maskani alias Kani bin Madrizen (50), warga Desa Koto Kari, Kuantan Tengah

Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal, antara lain, 1 unit mesin diesel, 2 unit selang (biru dan putih),1 unit nozzle besar, 1 unit dulang,3 buah karpet,1 unit asbuk besi.

“Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas penambangan ilegal di daerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim segera bergerak dan mengamankan pelaku beserta peralatan tambang,” ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto.

Saat ini, ketiga pelaku telah dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta penyitaan resmi terhadap barang bukti.

Ketiga pelaku diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk kegiatan penambangan tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban hukum. Diharapkan, penindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” tutup Kombes Anom.(Sumali)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *