Tanjung Balai Karimun | Timelinenewsidn.com,— Masyarakat mengkhawatirkan dugaan adanya praktek perjudian Capjikia di sebuah toko kelontong di daerah Tanjung Balai Karimun. Toko tersebut, yang terletak di kolong depan serba 11 ribu, tepatnya di samping Pegadaian di Jl. Ahmad Yani, dilaporkan menyediakan permainan Capjikia yang dianggap ilegal. Sabtu (28/7/2024)
Menurut sumber yang tidak ingin disebutkan namanya, permainan ini diduga dikelola oleh seseorang yang dikenal sebagai VC, yang juga merupakan pemilik salah satu hotel di kawasan tersebut. Permainan Capjikia ini mengharuskan pemain untuk menebak dua nomor bola dari total dua belas bola yang diputar. Jika tebakan mereka benar, pemain bisa mendapatkan hadiah yang mencapai seratus kali lipat dari uang taruhan mereka.
“Taruhan terendah yang bisa dipasang adalah Rp 2.000. Jika tebakan kita benar, misalnya memasang dua ribu, kita bisa mendapatkan dua ratus ribu,” ungkap sumber tersebut. Ia juga menambahkan bahwa praktek perjudian ini beroperasi setiap hari dengan dua shift, yaitu siang dan malam hari.

Meskipun potensi kemenangan yang besar mungkin menggoda, perjudian tetaplah aktivitas ilegal yang membawa risiko kerugian besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, aparat penegak hukum, yakni Polda Kepri dan Polres Tanjung Balai Karimun, diminta untuk segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap dugaan praktek perjudian ini.
Hingga berita ini diturunkan, tim pewarta masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pelaku usaha maupun pihak berwenang terkait dugaan praktek perjudian ini. Semoga aparat hukum dapat segera bertindak untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.(Tim)