Polres Batu Bara Gempur Jaringan Narkoba, Satu Bandar Berhasil Diamankan

Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menangkap seorang bandar narkoba bernama Irfin Siregar alias Ifin (28), warga Lingkungan V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (22/6/2024).

banner 120x600

Batu Bara | Timelinenewsidn.com,– Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara terus menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menangkap seorang bandar narkoba bernama Irfin Siregar alias Ifin (28), warga Lingkungan V, Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu (22/6/2024).

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyatakan perang terhadap narkoba khususnya di Kabupaten Batu Bara. “Kami tidak akan berhenti sampai jaringan narkoba di wilayah ini benar-benar hancur. Perang terhadap narkoba adalah komitmen kami demi masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Penangkapan tersangka Ifin bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seseorang yang memiliki narkotika dan berniat mengedarkannya di Gang Dewa, Kelurahan Indrapura. Berbekal informasi tersebut, petugas Sat Narkoba Polres Batu Bara di bawah komando Kasat Narkoba AKP Fery Kusnadi, S.H., M.H., segera meluncur ke lokasi dan memantau pergerakan tersangka.

“Ketika gerak-gerik tersangka mulai mencurigakan, tim kami langsung bertindak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan,” kata AKP Fery Kusnadi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 3,10 gram, satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,05 gram, 50 plastik klip kosong, uang tunai sebesar Rp 200.000, dan sebuah handphone merk Oppo.

Dalam interogasi awal, Ifin mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan siap untuk diedarkan. “Tersangka mengaku barang bukti tersebut memang miliknya dan akan dijual kepada orang lain,” tambah AKP Fery Kusnadi.

Saat ini, tersangka Ifin telah dibawa ke Mako Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif Polres Batu Bara dalam memberantas jaringan narkoba yang semakin meresahkan masyarakat.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan peredaran narkoba di wilayah Batu Bara dapat semakin ditekan, dan masyarakat dapat hidup dengan lebih aman dan nyaman. Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti. *(RI-1)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *