Medan | Timelinenewsidn.com,-Polsek Hamparan Perak berhasil menangkap seorang pelaku pencurian sepeda motor yang telah beraksi sebanyak tujuh kali di berbagai lokasi. Pelaku, MZL alias Ginting (21), warga Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Vega milik Surya Darma (37), warga Desa Kelumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Kamis 24 Juni 2024.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin SH, menyampaikan bahwa aksi pencurian tersebut dilakukan oleh Ginting dan rekannya pada Jumat, 21 Juni 2024, saat korban sedang melaksanakan Sholat Jumat di Mesjid Almanar, Hamparan Perak. Korban melaporkan kejadian tersebut, dan petugas segera melakukan pengejaran.
Ginting berhasil diringkus di rumah kontrakannya di Desa Paya Bakung, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Karena berusaha melawan saat ditangkap, petugas terpaksa menembak kaki kanan Ginting. Rekannya, FS (21), yang sempat diamuk massa di lokasi kejadian, juga telah ditangkap oleh petugas.
Selain itu, pihak kepolisian juga menangkap seorang pria bernama BR, yang diduga turut membantu menjual sepeda motor hasil kejahatan Ginting dan FS. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa Ginting telah melakukan pencurian sepeda motor di tujuh lokasi berbeda, termasuk di depan Sekolah SMP Negeri Terjun Medan Marelan, di Lapangan Bola Desa Bulu Cina, Hamparan Perak, dan di Jalan Pasar 2 Desa Klambir 5 Kebun, Kecamatan Hamparan Perak.
FS mengaku telah lima kali menjual sepeda motor hasil curian yang dilakukan oleh Ginting. Kini, kedua pria tersebut mendekam di sel tahanan Polsek Hamparan Perak untuk pengusutan lebih lanjut, sementara BR dinyatakan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Polsek Hamparan Perak mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segera setiap tindakan kriminal kepada pihak berwenang. “Kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan kita,” ujar AKP Mualimin SH.(Lie)