Foto : Proyek BTS Di Pabuaran Jayanti.(Timelinenewsidn/Ist)
Kab.Tangerang | Timelinenewsidn.com,-Proyek Tower BTS di Desa Kubang Kecamatan Jayanti disinyalir belum mengantongi izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), ARM minta pihak POL PP Kabupaten Tangerang untuk segera bertindak tegas, Jum’at (8 Agustus 2025)
Disebut sebut oleh sumber yang kompeten, bahwa pihak kontraktor pelaksana BTS telah memberikan sejumlah uang kepada inisial AL untuk memback-up agar proyek tersebut lepas dari pantauan pegiat sosial kontrol
Menanggapi temuan tim, Ketua Umum ARM (Aliansi Rakyat Menggugat) Furqon Mujahid Bangun kepada redaksi Timelinenews.com mengutarakan pandangannya bahwa kegiatan harus segera dihentikan hingga perizinan nya terbit dan lengkap
“Secara prinsip dan prosedur, setiap kegiatan pembangunan yang belum mengantongi izin mesti ditertibkan, dilengkapi terlebih dahulu perizinannya, kami harap pihak Pol PP Kabupaten Tangerang segera bertindak tegas, itu lokasi pembangunannya juga tidak layak, sangat dekat dengan pemukiman warga”terangnya
Hingga pemberitaan ini terbit, pihak pihak terkait belum berhasil dikonfirmasi lebih lanjut (Tim)