PSU Pertanyakan Penanganan Kasus TWC ke Kejari, ARM Siap Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Kabar Investigasi

banner 120x600
Koordinator PSU dan Ketua Umum ARM pada saat audiensi dengan pihak Kejari Kab.Tasikmalaya.(Foto/Istimewa/ Timelinenewsidn/dokpri)

KAB. TASIKMALAYA | Timelinenewsidn.com,— Proyek pembangunan Taman Wisata Ciwulan (TWC) senilai Rp2,1 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun 2017 kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi destinasi wisata unggulan, lahan proyek justru mangkrak dan berubah menjadi semak belukar. Pergerakan Solidaritas Ummat (PSU) menilai proyek ini sarat penyimpangan dan mendesak aparat penegak hukum bertindak tegas. Kamis (3/7/2025)

Dalam audiensi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (2/7/2025), Koordinator PSU Septiyan Hadinata, didampingi Ketua Umum Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) Furqon Mujahid Bangun, mempertanyakan mandeknya proses hukum atas proyek yang diduga bermasalah tersebut.

“Kami tidak menemukan adanya itikad untuk melanjutkan atau menyelesaikan proyek ini. Seolah dibiarkan mati begitu saja, padahal uang rakyat miliaran rupiah sudah digelontorkan,” tegas Septiyan.

Pihak Kejari mengklaim telah menindaklanjuti laporan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan. Namun, penyelidikan tersebut dihentikan sementara karena hasil audit Inspektorat dan BPK menyatakan tidak ditemukan unsur korupsi maupun kerugian negara.

“Hasil audit menyebutkan hanya ada temuan bersifat administratif, dan telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi auditor,” jelas Bobby Muhammad Ali Akbar, SH, MH, Kasi Intel Kejari Kab. Tasikmalaya.

Namun, PSU tidak puas dengan jawaban tersebut. Mereka mencurigai adanya manipulasi dokumen, termasuk dugaan pemalsuan rekomendasi dari Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Kabupaten Tasikmalaya.

“FAJI secara tegas menyatakan tidak pernah memberi rekomendasi untuk lokasi proyek di belakang Pendopo Baru. Justru mereka mengusulkan lokasi di perbatasan Kawalu dan Sukarame yang sampai sekarang aktif digunakan,” papar Septiyan.

PSU bersama FAJI berencana merilis pernyataan resmi dan menyerahkan bukti baru untuk mendorong Kejari membuka kembali penyelidikan. Menanggapi hal ini, Kasi Pidsus Kejari Rahmat Hidayat, SH, MH menyatakan bahwa pihaknya terbuka menerima bukti tambahan.

“Jika ada bukti baru yang relevan, tentu akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, menegaskan bahwa pihaknya akan melaporkan kembali kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI.

“Laporan resmi akan segera kami layangkan. Selain kasus TWC, kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam program pemberdayaan masyarakat melalui agribisnis ayam ras petelur di Desa Linggajati, Kec. Sukaratu (1 unit) dan Desa Manggungsari, Kec. Rajapolah (2 unit),” tegas Mujahid.

Program tersebut menghabiskan anggaran lebih dari Rp3,5 miliar dari APBD Provinsi Jawa Barat TA 2018. Namun hingga kini, hasilnya dinilai tidak jelas dan diduga kuat bermasalah.

“Kami pastikan PSU dan ARM akan mengawal laporan ini hingga ada kepastian hukum dan penegakan keadilan,” pungkas Mujahid Bagun.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *