Belawan | Timelinenewsidn.com,-Persoalan tanah di kawasan Belawan seakan tak kunjung tuntas selagi para mafia tanah yang terus dibiarkan berkembang meski merugikan rakyat.
Sebagaimana yang terjadi adanya peninjauan ke lapangan dari pihak PT. Multicon Indrajaya Terminal bersama pihak Penyidik Ditreskrimum Poldasu dan petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tak mengenakan baju dinas ke lokasi tanah dengan maksud mau mengukur mencari titik koordinat atas lokasi tanah yang mereka klaim tersebut.Kamis siang (16/2025).
Kehadiran petugas tersebut juga tampak didampingi dari Kepling 12 Kelurahan Belawan Bahari dan Kasi Trantib serta mewakili dari pihak Kecamatan Medan Belawan.
Setibanya di lokasi tanah tersebut petugas sempat adu argumentasi dengan pihak pemilik tanah atas nama Haji Samsul Bahri yang didampingi pengacaranya.
Situasi sempat tegang dan memanas ditambah lagi petugas BPN yang berhadir saat ditanyai sejumlah dokumen alas hak atas tanah, belum bisa menunjukkan berkas kepemilikan atas tanah, yang diklaim tersebut hingga akhirnya pertemuan penentuan titik koordinat atas tanah ditunda dan petugas pun membubarkan diri.
Pada kesempatan itu Haji Samsul Bahri selaku Penasehat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Medan Belawan meminta kepada Presiden republik Indonesia Prabowo subianto yang saat ini memimpin Indonesia dapat memberantas praktik dugaan mafia tanah serta menyeret oknum pejabat yang terlibat dalam kasus mafia tanah yang merugikan rakyat.
Saat diwawancarai lebih lanjut dikatakan Haji Samsul Bahri selaku pemilik tanah seluas tiga ribu dua puluh dua 3022 meter persegi.
Dimana Dasar pemilikan tanah saya ini, memang saya beli tanah ini tahun 2004 hingga 2005, karena saya beli tanah ini tiga kali beli, jadi ada tiga tempat di satu lokasi tersebut.
Kemudian pada tahun 2013 saya digugat oleh PT Multikon, dia bilang ini tanah milik mereka atas sertifikat nomor 15, terakhir transaksi mereka jual beli terjadilah Keluarlah Hak Guna Bangunan (HGB),”ujarnya.
Jadi ironisnya mereka itu mengaku ngaku bahwasanya tanah saya itu adalah tanah mereka,Kemudian saya tanyakan pihak mereka alamat tanah saudara itu dimana, dia bilang jalan bebas hambatan desa Belawan 2, sementara alamat tanah saya ini Jalan Pelabuhan 1 Kelurahan Belawan Bahari, kan gak nyambung, ” katanya lagi.
Kemarin sewaktu saya dipanggil di Polda, diminta keterangan sudah tertulis bahwasanya dinyatakan disitu pihak PT Multicon beralamat kan jalan bebas hambatan desa Belawan 2 dulu, sekarang sudah diganti katanya Jalan Pelabuhan 1 Belawan Bahari, saya pertanyakan itu dari mana perubahannya, karena yang dirubah ini bukan jalan dari desa ke kelurahan yang sudah pemekaran, minimal ada peraturan daerah maupun atau Peraturan gubenur Sumatera Utara.
Jadi mereka menyampaikan mau mengukur tanah saya melihat titik koordinat, tentu saya menolak kalau tanah dia Belawan 2, sebelah sana disini Belawan Bahari ukur juga disana, kadang kadang penegak hukum kurang jeli, benernya lagi.
Setiap orang membuat laporan semua ditanggapi tapi tidak betul betul dilihat, Kan sudah jauh berbeda, Kelurahan Belawan 2 dengan Kelurahan Belawan Bahari, Kan jauh kali, makanya kedatangan mereka kesini terpaksa saya tolak karena tak sesuai atau gugatan kabur.
Dari petugas BPN juga saat ditanya jawabannya tidak mengetahui, jadi kalo tidak tahu ngapain datang kesini, sementara tanah ini kan kepemilikannya bukan hanya saya, karena saya memperjuangkan ada 19 masyarakat disini yang teraniaya, dia bilang tanah itu tanah mereka, jadi jangan semena mena mereka.
Jelasnya mereka tidak bisa membuktikan kepemilikan mereka yang mana katanya itu tanah dia, makanya mereka kita usir.
Lebih lanjut dikatakan Samsul, sesuai surat Sartifikat Hak Milik (SHM):dari mereka PT Multicon pada tahun 1978 tanah ini dinyatakan Belawan 2, kemarin sempat saya sanggah, padahal kemarin saat transaksi Bambang Susilo dengan PT. Multicon Indrajaya Terminal,itukan tahun 2012, kalo memang itu alamatnya tidak benar, kenapa tidak diperbaharui,dan halnya saya mendapatkan surat yaitu Peraturan Gubenur (Pergub) nomor 1404078 garis miring K garis miring 1978 dinyatakan, bahwasannya tanah milik saya ini sudah Belawan Bahari, berarti dasar sertifikat mereka itu diduga palsu.
Karena tahun 1978 surta mereka beralamatkan jalan bebas hambatan Belawan 2 sementara surta saya miliki pada tahun 1978 sudah Belawan Bahari, artinya mereka mau menyerobot, Memang mereka ini betul-betul mafia, karena saya orang Belawan jadi mengetahui betul,Jelasnya.
Pada kesempatan itu Penasehat Pimpinan Anak Cabang GRIB Jaya Medan Belawan, ini mengharapkan pada Pemerintah khususnya untuk Presiden Prabowo dan Menteri Agraria Republik Indonesia, apalagi sekarang ini sedang mengebu-gebu untuk memberantas mafia tanah ini, Nah..tolonglah sekarang di Belawan ini banyak yang teraniaya, mungkin masih ada lagi yang lian- lain kita belum tahu, ini sangat- sangat ironis orangya, orangnya itu- itu juga mafianya.
Upaya saya untuk tetap mempertahankan hak atas tanah yang saya miliki ini, saat ini saya sudah berupaya membuat gugatan ke Pengadilna Negeri Medan pada tanggal 18 Desember 2024 lalu hingga kini masih dalam proses diadakan mediasi.
Sementara itu Pengacara hukum Hahi Samsul beserta tim Doktoral (C) Andi Sitorus, S,H.,M,H,dari Lembaga Bantuan Hukum Univetsitas Harapan Medan, sebagai kuasa hukum kasus Perdata Haji Samsul Bahri menambahkan, kedepannya mengharapkan kepada aparat hukum kepolisian kiranya dapat menunggu, biarkan proses hukum bergelar berproses sampai nanti ada kekuatan hukum yang incrah atau berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
Yang jelas pada posisi ini , pihak polisi (penyidik) belum dapat memastikan objek perkara dalam hal ini terjadi Obscrilibel objek gugatan tidak jelasnya atau kabur objek perkara.
Maka kami berharap dan kami menyatakan sikap kami bahwa kami menolak proses penyelidikan sampai dengan adanya putusan pengadilan kasus perdata yang inkrah.
Jadi seperti yang dikatakan Pak Samsul tadi sekarang ini sedang relatif marak kasus dimana banyak orang yang tidak memiliki tanah mengaku- ngaku sebagai pemilik tanah.
Kita berharap proses pelaporan pidana yang diduga diadukan atas klien kami ini ditunda atau diposkan dulu sampai adanya putusan dari pengadilan negeri atau pengadilan Mahkamah Agung yang mengadili kasus Perdata Pak Samsul berkekuatan hukum tetap (Incrah).
Karena jelas tadi kit adrai keterangan awal pihak.penyidik juga tidak mampu memberikan kejelasan terhadap objek perkara artinya masih terjadi Obssculiber objek yang tidak jelas sehingga bagaimana mungkin kasus ini dapat dilanjutkan.
Makanya harapan kami, tunggu dulu proses perkara Perdata yang sedang kita ajukan sehinga kita ajukan gugatan ke pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap, nanti kita buktikan disana siapa yang sebenarnya pemilik tanah ini.Tutup Kuasa hukum tersebut.
Samsul bahari seorang purnawirawan Marinir yang telah mengabdi kepada bangsa beserta warga sekitar memohon kepada Presiden Republik Indonesia prabowo subianto dan dan badan pertanahan pusat bisa dapat menyelesaikan konflik tanah yang telah berjalan jalur hukum yang begitu lama. (Red/Tim)