RAKOR PENGAMANAN EKSEKUSI LAHAN PT. SMART TBK PADANG HALABAN BERSAMA POLRES LABURA.(Foto/Ist)
Labura (Sumut) | Timelinenewsidn.com,– Polres Labuhanbatu menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka kesiapan pengamanan eksekusi lahan PT. SMART Tbk Padang Halaban di Desa Panigoran, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Rapat yang berlangsung pada Kamis (27/02) pukul 14.45 WIB di Mapolres Labuhanbatu ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan perwakilan kelompok tani. Jumat (27/2/2025)
Turut hadir dalam rapat ini Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Wakapolres KOMPOL Hendri Matondang, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama Polres Labuhanbatu, termasuk Kabagops, Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kasat Samapta, dan Kapolsek Aek Natas. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh Asisten I Bupati Labuhanbatu Utara, perwakilan Dandim 0209/LB, perwakilan Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, serta perwakilan DPRD dan partai politik di Labuhanbatu Utara.
Dari unsur masyarakat dan tokoh agama, hadir Ketua MUI Labura, Ketua NU Labura, Ketua Muhammadiyah Labura, Ketua Al Washliyah Labura, Ketua FKUB Labura, serta sejumlah pimpinan organisasi kepemudaan. Perwakilan kelompok tani yang terdampak eksekusi, yakni Kelompok Tani Padang Halaban Sekitarnya (KTPHS), juga hadir bersama kuasa hukum mereka.
Komitmen Netralitas Polri dan Solusi Persuasif.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa kepolisian bersikap netral dan bertindak sesuai hukum dalam pengamanan eksekusi lahan ini.
“Eksekusi ini bukan keputusan Polres Labuhanbatu, melainkan putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat. Kami hadir untuk memastikan keamanan bagi semua pihak, baik pemohon maupun tergugat. Kami berharap eksekusi berjalan dengan tertib dan tetap mengedepankan kemanusiaan,” ujar Kapolres.
Rapat ini menjadi wadah bagi para pihak untuk menyampaikan aspirasi, termasuk dari perwakilan DPRD Labura, tokoh masyarakat, dan kelompok tani. Salah satu perwakilan dari PKS Labura, Hasan Basri, menyoroti aspek kemanusiaan, mengingat banyak warga terdampak yang akan menyambut bulan suci Ramadan.
Sebagai bentuk solusi persuasif, pihak PT. SMART Tbk menyatakan kesediaannya memberikan tali asih sebesar Rp. 5.000.000 per KK kepada 41 KK yang telah terdata oleh perusahaan. Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu secara pribadi juga bersedia membantu 39 anggota KTPHS yang belum masuk dalam data perusahaan dengan nominal yang sama. Selain itu, disediakan pula dua lokasi lahan di Tanjung Harapan sebagai alternatif tempat tinggal bagi kelompok tani yang terdampak eksekusi.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut, Setelah diskusi yang panjang, rapat menghasilkan beberapa kesimpulan penting:
1. Eksekusi akan tetap dilaksanakan pada Kamis, 6 Maret 2025, sesuai hasil rapat koordinasi.
2. Pihak penggugat, PT. SMART Tbk Padang Halaban, bersedia memberikan tali asih kepada pihak tergugat sesuai data perusahaan.
3. Kapolres Labuhanbatu secara pribadi turut membantu 39 orang KTPHS yang tidak terdata dengan tali asih sebesar Rp. 5.000.000 per KK serta penyediaan dua lokasi lahan pengganti.
4. Keputusan akhir dari pihak KTPHS akan disampaikan kepada Polres Labuhanbatu pada Sabtu, 1 Maret 2025. Jika tidak ada kesepakatan, maka eksekusi akan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.
5. Sat Intelkam Polres Labuhanbatu akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan pendataan terhadap KTPHS guna memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
Rapat yang berlangsung hingga pukul 17.40 WIB ini berjalan dengan aman dan kondusif. Kapolres Labuhanbatu menutup rapat dengan harapan agar semua pihak dapat menerima solusi yang telah disepakati demi kebaikan bersama.
“Polres Labuhanbatu yang Presisi, Siap Amankan Agenda Kamtibmas Tahun 2025.”(red/tim)