Tersangka M dan H Penangkapan berawal dari pengembangan informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Binjai. (Foto/Ist).
Binjai (Sumut) | Timelinenewsidn.com,-Ratusan butir pil ekstasi gagal edar di Kota Binjai usai Satres Narkoba Polres Binjai berhasil meringkus dua orang pengedar berinisial M (42) dan H (45).
Keduanya diringkus dari dua lokasi yang berbeda. Tersangka M.diringkus di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai pada Senin (17/2/2025) sekitar pukul 16.30 wib.
Sementara, H. diringkus di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai
Tersangka M merupakan warga Dusun Telagah Jernih, Desa Secanggang, Kabupaten Langkat, sedangkan H warga Desa Blang Cut, Kecamatan Meurah, Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh,” terang Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, SH, SIK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Jumat (21/2/2025).
Dijelaskan Junaidi, penangkapan berawal dari pengembangan informasi yang diterima Satres Narkoba Polres Binjai terkait peredaran pil ekstasi.
“Berangkat dari informasi ini kemudian tim melakukan penyelidikan selama dua hari. Di hari ketiga, pelaku M diringkus bersama 655 butir ekstasi yang disimpan di dalam kotak lampu,” papar Junaidi.
Kemudian, lanjut Junaidi, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku H.
“Sesuai dengan pengakuan kedua pelaku bahwa keuntungan dari hasil penjualan narkoba nantinya akan dibagi dua,” bebernya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan 655 butir ekstasi warna hijau stabilo yang dibungkus plastik transparan, satu unit Hp Oppo warna biru, satu unit Hp Samsung warna putih,” terang Junaidi.
Atas perbuatannya, M dan H kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.
Untuk memproses secara hukum serta pengembangan mereka berdua di tahan.[Red/Tim].