Satgas Inti Prabowo (SIP), Koperasi Soko Jati Diduga Tameng PT. CSR Merambah Hutan Lindung Teso Nilo

Breaking news

banner 120x600
Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, (Timelinenewsidn/Ist/dokpri)

Medan | Timelinenewsidn.com,-Sekretaris Jendral Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, Amd, SH, menyoroti dugaan praktik ilegal di kawasan hutan lindung Teso Nilo, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Ia menilai, keberadaan Koperasi Soko Jati hanyalah tameng dari PT. CSR, anak perusahaan konglomerasi PT. Wilmar Group yang dituding merambah ribuan hektare hutan untuk kepentingan industri kelapa sawit.

Dugaan ini mencuat setelah pernyataan terbuka dari Muasi, mantan Ketua Koperasi Soko Jati. Dalam wawancara yang dikutip dari Jurnal Media Indonesia, ia mengungkap bahwa sekitar 5.000 hektare kawasan hutan lindung telah berubah fungsi menjadi perkebunan sawit tanpa pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Koperasi Soko Jati hanyalah boneka. Yang sebenarnya bermain adalah PT. CSR yang merambah kawasan hutan lindung dan mengubahnya menjadi kebun sawit,” ungkap Muasi.

Janji Manis yang Menyesatkan

Muasi juga membeberkan bahwa perusahaan awalnya menjanjikan skema bagi hasil, 70% untuk masyarakat dan 30% untuk perusahaan. Namun realitas di lapangan justru sebaliknya—masyarakat hanya dijadikan buruh di atas tanah yang awalnya dijanjikan menjadi milik bersama.

Lebih jauh, ia menyebut keberadaan PT. CSR di kawasan hutan lindung tidak memiliki dasar hukum yang sah. Perusahaan hanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk menyamarkan kehadiran mereka seolah sebagai “pengelola sah”.

“Diduga ada pembiaran dari oknum birokrat dan elit tertentu. Ini praktik kongkalikong yang merampas hak rakyat dan merusak lingkungan,” tegasnya.

Dampak Sosial dan Ekonomi

Dampak dari alih fungsi kawasan hutan tak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menekan kehidupan masyarakat. Karena berada di zona hutan lindung, hasil panen seperti CPO dan karet rakyat tidak dapat diekspor akibatnya, harga jatuh, dan ekonomi masyarakat terpukul.

Praktik sistem pembayaran berbasis D/O (delivery order) juga kerap merugikan petani. Pembayaran sering terlambat atau bahkan tidak dibayar sama sekali.

“Hasil kebun rakyat tidak diakui di pasar global. Rakyat makin menderita karena sistem yang tidak berpihak,” keluh Muasi.

Desakan Penegakan Hukum

Muasi mendesak aparat penegak hukum—termasuk KPK, Kejaksaan, TNI, dan Polri—untuk segera turun tangan dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Ia meminta audit menyeluruh dan penegakan hukum merujuk pada UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya Pasal 17 dan 18.

“Sudah saatnya negara hadir. Jangan biarkan paru-paru dunia kita dirampas atas nama investasi. Rakyat dan lingkungan harus diselamatkan,” katanya.

Ketentuan Hukum yang Dilanggar

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013, perambahan kawasan hutan lindung seperti yang terjadi di Teso Nilo termasuk dalam pelanggaran berat, dengan sanksi pidana sebagai berikut:

Pasal 17: Melarang aktivitas di kawasan hutan tanpa izin, termasuk membuka lahan, menebang pohon, dan mendirikan fasilitas.

Pasal 18: Bila dilakukan secara terorganisasi atau oleh korporasi, pelaku dapat dijerat sanksi pidana berat.

Sanksi Pidana:

Pasal 94 Ayat 1: Hukuman penjara 8–15 tahun, denda Rp10–100 miliar untuk pelaku individu.

Pasal 95 Ayat 1: Jika dilakukan oleh korporasi, pimpinan atau penanggung jawab dapat dipidana, dengan kemungkinan pembekuan izin atau pembubaran badan hukum.

Pasal 96: Koperasi atau entitas yang menjadi tameng korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perdata.

Harapan Publik

Masyarakat berharap agar penegakan hukum tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga menyeluruh dan berpihak pada keadilan ekologis. Negara didorong untuk tidak menutup mata terhadap praktik penghancuran hutan demi keuntungan segelintir elite.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak PT. CSR belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan perambahan kawasan hutan lindung Teso Nilo.*(Red/Tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *