DAERAH  

Satpol PP Serang Dinilai Tebang Pilih, THM Dibiarkan Buka Saat Pedagang Ditertibkan

TIME LINE NEWS IDN

banner 120x600
Foto : Satpol PP Serang Saat Pedagang Ditertibkan.(TIME LINE NEWS IDN)

TIME LINE NEWS IDN.com | Serang,-Suasana di Jl. Kyai H. Abdul Latif, Sumurpecung, Kec. Serang, tampak kontras. Di satu sisi, petugas Satpol PP Kota Serang sibuk menertibkan para pedagang kecil. Namun di sisi lain, sebuah tempat hiburan malam (THM) yang cukup populer, tetap beroperasi dengan gemerlap lampu dan musik. Sabtu dini hari (27/9/2025)

Fenomena ini menimbulkan tanya dari masyarakat sekitar. “Kami lihat pedagang disuruh tutup, tapi hiburan malam dibiarkan. Seolah-olah ada yang istimewa di mata aparat,” ujar salah seorang warga yang menyaksikan langsung penertiban.

Padahal, Pemerintah Kota Serang saat ini sedang menggodok Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait keberadaan dan pengelolaan THM. Harapannya, aturan ini bisa menjadi payung hukum agar aktivitas hiburan malam tidak menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat. Namun sebelum aturan itu selesai, warga sudah merasakan adanya ketidakadilan.

Bagi sebagian pedagang, lapak sederhana di pinggir jalan adalah satu-satunya cara mencari nafkah. Ketika harus ditutup karena alasan ketertiban, rasa kecewa pun sulit dibendung, apalagi jika dibandingkan dengan kelonggaran yang tampak jelas pada bisnis hiburan malam.

“Kalau pedagang ditertibkan, ya seharusnya hiburan malam juga jangan dibiarin buka seenaknya. Sama-sama usaha, tapi perlakuannya beda,” ungkap warga lainnya.

Sorotan terhadap kinerja Satpol PP ini kian menguat seiring dengan semakin dekatnya finalisasi Perwal THM. Publik berharap kebijakan yang lahir nantinya benar-benar adil, bukan hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Bagi warga Serang, bukan sekadar soal hiburan atau dagangan yang jadi masalah, melainkan soal rasa keadilan dan keberpihakan pemerintah terhadap warganya.(HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *