HUKUM  

Tawuran Pemuda di Belawan Diduga Dimotori Bandar Narkoba, Kapolres Diserang Brutal

Kriminal

banner 120x600
Kantor Polres Pelabuhan Belawan. (Foto/Timelinenewsidn/Tim/Ist)

Belawan | Timelinenewsidn.com-Fenomena tawuran antar pemuda yang terus terjadi di sejumlah wilayah, termasuk di Belawan, diduga kuat dipicu oleh peredaran narkoba. Selain menimbulkan keresahan masyarakat, aksi kekerasan ini juga berkaitan erat dengan kejahatan jalanan seperti begal dan premanisme yang kian marak. Senin (6/5/2025)

Meski aparat penegak hukum telah mengambil tindakan tegas, para pelaku tidak menunjukkan rasa jera. Bahkan, mereka semakin berani, termasuk melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian.

Ormas Minta Tindakan Tegas

Herianto Laut, Dewan Pendiri Ormas Persaudaraan Masyarakat Belawan Maju (PERMABEM), menegaskan pentingnya tindakan tegas dari Polres Pelabuhan Belawan terhadap para pelaku tawuran.

“Sangat meresahkan masyarakat. Sudah saatnya Polres bertindak lebih tegas,” ujarnya.

Ketua Umum Ormas Anak Belawan Bersatu, Dedy Satria Ainal, A.Md., juga menyampaikan keprihatinannya. Ia menilai para pelaku tidak jera meskipun sudah banyak yang ditangkap, bahkan tetap nekat menyerang petugas saat dilakukan penertiban.

“Tawuran ini sudah menjadi momok menakutkan di tengah masyarakat. Penindakan tegas adalah hal yang wajar,” ucap Dedy.

Penyerangan Brutal Terhadap Kapolres Belawan

Sementara itu, praktisi hukum Sumatera Utara, Helmax Alex Sebastian Tampubolon, SH., MH., menyoroti penyerangan terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan yang terjadi Minggu dini hari, 4 Mei 2025.

“Sebanyak 20 pelaku penyerangan telah diamankan. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang di antaranya positif narkoba,” ungkap Direktur LBH Cakra Keadilan tersebut.

Ia menduga kuat penyerangan itu telah direncanakan secara terstruktur oleh aktor intelektual di balik layar. Dua pelaku bahkan harus ditembak karena mengayunkan senjata tajam (klewang) ke arah Kapolres meski telah diberi tembakan peringatan.

Aspek Hukum Penggunaan Senjata Api

Menurut Alex, tindakan polisi yang menembak pelaku bisa dibenarkan secara hukum jika dilakukan dalam pembelaan diri, sesuai dengan Pasal 49 KUHP dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 Pasal 47.

“Penggunaan senjata api dibolehkan untuk melindungi nyawa manusia, apalagi dalam situasi ancaman langsung,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa polisi memiliki kewenangan diskresi dalam mengambil keputusan mendesak demi menjaga keamanan publik, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf l UU No. 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian.

Rentetan kekerasan ini mengindikasikan bahwa tawuran di Belawan bukan lagi sekadar konflik remaja, melainkan telah menjadi bagian dari kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan narkoba. Diperlukan sinergi antara aparat, tokoh masyarakat, dan penegak hukum untuk memutus rantai kekerasan dan mengembalikan rasa aman warga.(Red/As/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *