Foto: PENA NTT Bali Kecam Intimidasi Jurnalis. (Timelinenewsidn/Ist/dokpri)
DENPASAR | Timelinenewsidn.com,– Perhimpunan Jurnalis (PENA) NTT Bali menyatakan sikap tegas mengutuk aksi intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre, yang dilakukan oleh oknum anggota Polwan Polda Bali berinisial Putu EA bersama seorang pria bernama I Nyoman S. (46) alias Dede, yang mengaku sebagai wartawan namun diduga tidak memiliki legalitas kewartawanan.
Peristiwa terjadi di ruang publik pada Selasa, 1 Juli 2025, dan dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi wartawan serta menghambat kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“PENA NTT Bali mengecam keras intimidasi terhadap jurnalis. Ini bentuk perendahan terhadap profesi wartawan dan melanggar prinsip kemerdekaan pers,” tegas Ketua PENA NTT Bali, Agustinus Aplonaris Klasa Daton (Apollo), saat konferensi pers di Cafe Pica, Jalan Sudirman, Denpasar, Rabu (2/7/2025).
Didampingi Tim Hukum
Apollo menyatakan bahwa Andre adalah anggota aktif PENA NTT Bali, khususnya di Divisi Advokasi dan Hukum. Dalam pertemuan tersebut hadir pula tim hukum organisasi, antara lain Gabriel Nano Bethan, Charlie Usfunan, dan Reza Kelo, yang menyatakan siap memberikan dukungan hukum penuh kepada Andre.
“Kami sudah menyaksikan bukti video dan rekaman suara. Andre tetap tenang dan profesional meski diintimidasi secara verbal dan personal oleh DD dan oknum Polwan,” ujar Apollo.
PENA NTT Bali juga menyayangkan adanya narasi di sejumlah media sosial dan online yang menyudutkan Andre dengan informasi yang diduga dipelintir. Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan pelaporan balik atas dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.
Terindikasi Miliki 6 Laporan Polisi
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, diketahui bahwa DD alias Dede telah tercatat dalam enam laporan polisi atas dugaan pemerasan, pengancaman, dan pencemaran nama baik. Nomor laporan tersebut antara lain:
STPL/1228/VI/2025/SPKT/POLDA BALI
STPL/805/V/2025/SPKT/POLDA BALI
STPLP/B/337/V/2025/SPKT/POLDA BALI
STPL/841/V/2025/SPKT/POLDA BALI
STPL/907/V/2025/SPKT/POLDA BALI
STPL/906/V/2025/SPKT/POLDA BALI
“Kami mendesak Polda Bali segera menetapkan DD sebagai tersangka. Kami juga menyerukan kepada para korban lainnya untuk segera melapor agar perkara ini terang-benderang,” tegas Apollo.
Tuntut Evaluasi Polwan Propam
Terkait keterlibatan oknum Polwan aktif yang bertugas di Divisi Propam Polda Bali, PENA NTT Bali meminta pimpinan Polda Bali segera memanggil dan memeriksa yang bersangkutan. Apollo menekankan bahwa sebagai aparat, Polwan tersebut seharusnya memahami tugas jurnalis serta menghormati UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Solidaritas Jurnalis Meluas
Dalam pertemuan PENA NTT Bali, hadir pula tokoh-tokoh jurnalis dan organisasi media lainnya sebagai bentuk solidaritas, antara lain Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bali, Emanuel Dewata Oja (EDO), serta perwakilan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), (Alvany).