Sengketa Lahan 12 Hektar di Medan Sunggal, DPP LSM Gempur Dampingi Ahli Waris Datuk Nahari

DPP LSM Gempur Dampingi Ahli Waris

banner 120x600

Ketua DPP LSM Gempur, Bagus Abdul Halim, SE, beserta tim investigasi mendatangi lokasi sengketa di Jalan Tapian Nauli.(Foto/Ist)

Medan Sunggal | Timelinenewsidn.com,-Konflik lahan seluas 12 hektar antara ahli waris Datuk Nahari dan PT Graha Sinar Mas terus bergulir tanpa kejelasan hukum yang pasti. Dalam upaya mencari keadilan, Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (Gerakan Masyarakat Peduli dan Pejuang Rakyat) (DPP LSM Gempur) turun tangan untuk mendampingi ahli waris dalam menghadapi polemik hukum yang berkepanjangan.

Pada Sabtu (22/3/2025), Ketua DPP LSM Gempur, Bagus Abdul Halim, SE, beserta tim investigasi mendatangi lokasi sengketa di Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara. Kehadiran mereka bertujuan untuk memastikan bahwa hak-hak ahli waris tetap terjaga dan mendapatkan kejelasan hukum yang adil.

Upaya Pendampingan Hingga Titik Terang. Dalam pernyataannya kepada wartawan, Bagus Abdul Halim menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan kasus ini hingga ada kepastian hukum bagi kedua belah pihak. “Kami akan mendampingi ahli waris sampai ada titik terang dalam perkara ini. Sengketa lahan yang telah berlangsung lama ini harus mendapatkan kepastian hukum agar tidak merugikan pihak mana pun,” ujar Bagus.

Ia menambahkan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki ahli waris, lahan tersebut masih berada dalam hak kepemilikan keluarga Tengku Nahar. Namun, di atas lahan tersebut kini telah berdiri sejumlah bangunan perumahan yang dikembangkan oleh PT Graha Sinar Mas, sehingga menimbulkan sengketa yang semakin kompleks.

Menunggu Respons PT Graha Sinar Mas. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Graha Sinar Mas belum memberikan tanggapan resmi terkait sengketa lahan ini. Tim investigasi DPP LSM Gempur terus mengupayakan dialog dengan perusahaan pengembang guna mencari solusi yang adil dan menghindari potensi konflik yang berkepanjangan.

Sengketa lahan seperti ini bukanlah kasus yang asing di Indonesia. Banyak konflik serupa yang melibatkan masyarakat dengan pihak pengembang atau perusahaan besar. Oleh karena itu, keterlibatan lembaga independen seperti LSM Gempur menjadi krusial dalam memastikan hak-hak masyarakat tetap terlindungi.

Pentingnya Mediasi dan Penyelesaian Hukum. Pakar hukum agraria Dr. (C) Andi Sitorus, SH.,MH menilai bahwa sengketa lahan dapat diselesaikan melalui berbagai mekanisme, termasuk mediasi antara kedua belah pihak atau jalur litigasi di pengadilan. Mediasi menjadi langkah awal yang lebih baik untuk menghindari perselisihan berkepanjangan yang dapat merugikan semua pihak,”teganya.

Sementara itu, DPP LSM Gempur berharap bahwa sengketa ini dapat segera menemui titik terang dengan prinsip keadilan yang berpihak pada kebenaran. “Kami akan terus berjuang bersama ahli waris hingga kasus ini benar-benar tuntas,” tegas Bagus Abdul Halim.(Tim-Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *