MEDAN | TIME LINE NEWS IDN.com,– Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Demokrat Anti Korupsi (LSM GARDASI) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengusut dugaan penyimpangan anggaran Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.

Desakan tersebut disampaikan melalui laporan bernomor 020/LP-TIPIKOR/LSM-GARDASI/X2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Dalam laporan itu, GARDASI menyoroti tujuh paket kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp9.041.378.600 atau sekitar Rp9,04 miliar.
Tujuh paket kegiatan yang menjadi perhatian GARDASI meliputi belanja tenaga kebersihan, tenaga keamanan, layanan internet dan jaringan kantor, alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan, pemantauan kualitas lingkungan hidup, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan hutan dan pencegahan pencemaran.

GARDASI mempertanyakan kesesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pelaksanaan kegiatan. Sejumlah aspek yang diminta untuk diperiksa antara lain pembayaran tenaga kerja, kualitas layanan internet, pengadaan ATK, penggunaan bahan laboratorium, hingga pengadaan dan penanaman 150.000 bibit mangrove serta 40.000 bibit tanaman produktif.
Menurut GARDASI, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administrasi. Aparat penegak hukum diminta melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, kontrak, anggaran, dan ketentuan yang berlaku.
GARDASI Desak Ditreskrimsus Polda Sumut Turun Tangan
GARDASI meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit III Tipidkor, menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.
Koordinator Lapangan GARDASI, Arnol Marpaung, menegaskan bahwa setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.
“Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, tangkap dan adili! Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Uang rakyat harus diselamatkan dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Arnol.
Gubernur Sumut Diminta Evaluasi dan Nonaktifkan Pejabat Jika Diperlukan
Selain meminta penegak hukum mengusut laporan tersebut, GARDASI juga meminta Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan DLHK Sumut apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
GARDASI meminta pemerintah provinsi tidak memberikan perlindungan kepada pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
Bahkan, apabila terdapat pejabat yang telah dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait laporan tersebut, GARDASI meminta Gubernur mempertimbangkan penonaktifan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jabatan adalah amanah, bukan tempat berlindung. Jika terbukti terlibat, segera copot! Jangan biarkan uang rakyat dirugikan dan jangan ada pejabat yang kebal hukum,” tegas GARDASI.
GARDASI menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Mereka juga meminta DLHK Provinsi Sumatera Utara memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai tujuh paket kegiatan yang dipersoalkan.
GARDASI menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara. Seluruh dugaan yang disampaikan diharapkan dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti hukum.
ASAS PRADUGA TAK BERSALAH: Hingga terdapat keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, dugaan penyimpangan anggaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang disebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.(AS)







