Dari 150 Ribu Bibit Mangrove hingga Belanja Kantor, GARDASI Minta Anggaran DLHK Sumut Diaudit

GARDASI menyoroti tujuh paket kegiatan DLHK Sumut senilai Rp9,04 miliar dan mendesak Polda Sumut melakukan pemeriksaan menyeluruh serta meminta Gubernur mengevaluasi pejabat terkait.

MEDAN | TIME LINE NEWS IDN.com,– Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Demokrat Anti Korupsi (LSM GARDASI) mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) mengusut dugaan penyimpangan anggaran Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.

LSM GARDASI mendesak Polda Sumut mengusut dugaan penyimpangan anggaran DLHK Sumut sebesar Rp9,04 miliar.
Koordinator Lapangan LSM GARDASI, Arnol Marpaung, menyampaikan desakan agar Polda Sumatera Utara mengusut laporan dugaan penyimpangan tujuh paket anggaran DLHK Sumut Tahun Anggaran 2025 senilai Rp9,04 miliar.

Desakan tersebut disampaikan melalui laporan bernomor 020/LP-TIPIKOR/LSM-GARDASI/X2026 tertanggal 29 Oktober 2026. Dalam laporan itu, GARDASI menyoroti tujuh paket kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp9.041.378.600 atau sekitar Rp9,04 miliar.

Tujuh paket kegiatan yang menjadi perhatian GARDASI meliputi belanja tenaga kebersihan, tenaga keamanan, layanan internet dan jaringan kantor, alat tulis kantor (ATK) dan penggandaan, pemantauan kualitas lingkungan hidup, rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan hutan dan pencegahan pencemaran.

LSM GARDASI mendesak Polda Sumut mengusut dugaan penyimpangan anggaran DLHK Sumut sebesar Rp9,04 miliar.
Koordinator Lapangan LSM GARDASI, Arnol Marpaung, menyampaikan desakan agar Polda Sumatera Utara mengusut laporan dugaan penyimpangan tujuh paket anggaran DLHK Sumut Tahun Anggaran 2025 senilai Rp9,04 miliar.

GARDASI mempertanyakan kesesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi pelaksanaan kegiatan. Sejumlah aspek yang diminta untuk diperiksa antara lain pembayaran tenaga kerja, kualitas layanan internet, pengadaan ATK, penggunaan bahan laboratorium, hingga pengadaan dan penanaman 150.000 bibit mangrove serta 40.000 bibit tanaman produktif.

Menurut GARDASI, pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administrasi. Aparat penegak hukum diminta melakukan verifikasi langsung ke lapangan guna memastikan seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai spesifikasi, kontrak, anggaran, dan ketentuan yang berlaku.

GARDASI Desak Ditreskrimsus Polda Sumut Turun Tangan

GARDASI meminta Kapolda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit III Tipidkor, menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dokumen anggaran, kontrak pekerjaan, Berita Acara Serah Terima (BAST), Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan.

Koordinator Lapangan GARDASI, Arnol Marpaung, menegaskan bahwa setiap penggunaan uang negara harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh disalahgunakan oleh pihak mana pun.

“Jika terbukti ada tindak pidana korupsi, tangkap dan adili! Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Uang rakyat harus diselamatkan dan setiap pihak yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Arnol.

BACA JUGA  Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Dorong Masyarakat Segera Urus Peralihan Hak karena Waris

Gubernur Sumut Diminta Evaluasi dan Nonaktifkan Pejabat Jika Diperlukan

Selain meminta penegak hukum mengusut laporan tersebut, GARDASI juga meminta Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap pejabat di lingkungan DLHK Sumut apabila ditemukan indikasi keterlibatan dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

GARDASI meminta pemerintah provinsi tidak memberikan perlindungan kepada pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Bahkan, apabila terdapat pejabat yang telah dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait laporan tersebut, GARDASI meminta Gubernur mempertimbangkan penonaktifan sementara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jabatan adalah amanah, bukan tempat berlindung. Jika terbukti terlibat, segera copot! Jangan biarkan uang rakyat dirugikan dan jangan ada pejabat yang kebal hukum,” tegas GARDASI.

GARDASI menyatakan akan terus mengawal perkembangan laporan tersebut hingga memperoleh kepastian hukum. Mereka juga meminta DLHK Provinsi Sumatera Utara memberikan klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat mengenai tujuh paket kegiatan yang dipersoalkan.

GARDASI menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan keuangan negara. Seluruh dugaan yang disampaikan diharapkan dapat diuji melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan bukti hukum.

ASAS PRADUGA TAK BERSALAH: Hingga terdapat keputusan hukum berkekuatan hukum tetap, dugaan penyimpangan anggaran tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang disebut tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.(AS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta