Mengapa Luas Tanah Bisa Berubah Saat Diukur Ulang? Kenali Penyebab Dan Solusinya

Serdang Bedagai | TLNIDN.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus berkomitmen memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya data pertanahan yang akurat. Salah satu hal yang perlu dipahami adalah adanya kemungkinan perbedaan luas tanah ketika dilakukan pengukuran ulang.

Perbedaan hasil pengukuran tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan. Perubahan dapat terjadi karena perkembangan teknologi pengukuran, perbedaan sistem proyeksi, kondisi atau bentuk bidang tanah yang tidak beraturan, serta perubahan tanda batas akibat faktor alam maupun aktivitas manusia.

Dalam kondisi tertentu, pengukuran ulang dapat dilakukan untuk memastikan batas dan luas bidang tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan. Pengukuran ulang dalam rangka pengembalian batas maupun penataan batas bertujuan memperoleh data yang lebih akurat serta memastikan posisi batas bidang tanah dapat disepakati oleh pihak-pihak yang berbatasan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk memastikan batas bidang tanah terpelihara dengan baik dan tidak memindahkan atau mengubah tanda batas secara sepihak. Masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan apabila terdapat perbedaan data luas atau permasalahan batas bidang tanah.

Melalui pemahaman dan data pertanahan yang akurat, diharapkan dapat meminimalkan potensi sengketa serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah.

“Ukur Ulang, Pastikan Pasti!” (Rel/SB)

BACA JUGA  Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta