Stabat | TLNIDN.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan Rapat Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Langkat sebagai upaya meningkatkan koordinasi, tertib administrasi, serta kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT dalam mendukung pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Kegiatan pembinaan ini menjadi wadah untuk menyampaikan arahan, kebijakan, serta penguatan pemahaman terkait pelaksanaan tugas PPAT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan. Pembinaan dan pengawasan PPAT pada tingkat Kantor Pertanahan antara lain mencakup penyampaian kebijakan, sosialisasi peraturan pertanahan, serta pembinaan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT sesuai kode etik.
Dalam rapat tersebut, turut dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan pertanahan, tertib administrasi PPAT, serta pentingnya sinergi dan komunikasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dengan PPAT sebagai mitra kerja dalam memberikan pelayanan yang efektif, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus mendorong agar pelaksanaan tugas PPAT dapat berjalan secara profesional dan akuntabel, sehingga proses pelayanan pertanahan kepada masyarakat dapat terlaksana dengan baik serta memberikan kepastian hukum.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan terjalin koordinasi yang semakin baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dan PPAT, sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan mewujudkan tata kelola pelayanan yang semakin profesional. (Rel/LKT)







