TIMELINENEWSIDN | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan serta memastikan layanan pertanahan kepada masyarakat tetap berlangsung normal dan optimal.
Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menyampaikan bahwa pihaknya bersikap kooperatif dan mendukung penuh setiap proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kementerian ATR/BPN tentunya menghormati tindakan hukum yang dilakukan oleh KPK atau aparat penegak hukum siapa pun. Kami juga bersikap kooperatif dan mendukung seluruh proses yang sedang berjalan,” ujar Wamen Ossy di Jakarta, Selasa (15/09/2026), usai Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI.
Ia menegaskan, Kementerian ATR/BPN tidak akan berspekulasi terkait substansi perkara maupun kronologi kejadian sebelum adanya keterangan resmi dari pihak berwenang. Menurutnya, seluruh informasi resmi hanya dapat disampaikan oleh aparat penegak hukum.
“Proses masih berjalan, dan belum ada keterangan resmi, sehingga tidak tepat jika kami menyampaikan substansi perkara. Kita tunggu bersama penjelasan resmi dari APH,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wamen Ossy menekankan bahwa fokus utama kementerian saat ini adalah memastikan pelayanan publik tidak terganggu di tengah dinamika yang terjadi. Penguatan integritas dan koordinasi internal terus dilakukan di seluruh jajaran pusat maupun daerah.
“Pelayanan publik tetap harus berjalan. Kami terus memperkuat koordinasi untuk menjaga integritas dan memastikan layanan tetap hadir bagi masyarakat,” ujarnya.
Sebagai langkah konkret, Kementerian ATR/BPN juga melakukan pengecekan langsung ke sejumlah Kantor Pertanahan, termasuk di Kabupaten Bogor dan Kota Tangerang, guna memastikan operasional layanan tetap berjalan normal.
“Dari hasil pengecekan, pelayanan di Kantor Pertanahan masih berjalan sesuai prosedur. Ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan,” tambahnya.
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa stabilitas pelayanan pertanahan merupakan prioritas utama, sehingga proses hukum yang sedang berlangsung tidak boleh mengganggu hak masyarakat dalam memperoleh layanan publik.
(Rel/SB)







