TIMELINENEWSIDN | JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui penetapan status penggunaan. Penyerahan aset tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, menyampaikan bahwa aset yang diterima akan dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kedinasan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penyerahan aset ini menjadi sesuatu yang kita butuhkan untuk mendukung layanan kepada masyarakat, baik layanan langsung maupun tidak langsung. Kami mengapresiasi KPK atas langkah ini, semoga dapat memberikan manfaat nyata dalam peningkatan pelayanan,” ujar Sekjen ATR/BPN.
Adapun aset yang diterima meliputi:
Tanah dan bangunan di Komplek Grand Royal Residence I Blok F4, Kelurahan Karang Malang, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, dengan luas tanah 120 m² dan bangunan 132 m² senilai Rp569.023.000;
Sebidang tanah di Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur seluas 134 m² senilai Rp143.816.000;
Satu unit kendaraan minibus Daihatsu F700RG TS AT senilai Rp50.359.000.
Total nilai aset yang diterima mencapai Rp763.198.000.
Sekjen ATR/BPN menjelaskan bahwa aset berupa tanah dan bangunan berpotensi dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional, termasuk sebagai rumah dinas pegawai maupun fasilitas pendukung seperti gedung arsip.
“Pemanfaatannya akan kita kaji lebih lanjut, termasuk kemungkinan untuk pembangunan sarana pendukung operasional,” tambahnya.
Dari sisi KPK, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi), Mungki Hadipratikto, menegaskan bahwa pemanfaatan barang rampasan negara oleh kementerian dan lembaga merupakan bagian dari optimalisasi hasil penegakan hukum.
Ia juga menyampaikan pesan Ketua KPK agar setiap aset yang diserahkan diberi penanda sebagai hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi, sebagai bentuk edukasi publik.
“Penanganan perkara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat melalui pemanfaatan aset negara,” jelasnya.
Penyerahan aset ditandai dengan penandatanganan berita acara serta serah terima sertifikat kepemilikan dari KPK kepada ATR/BPN. Dalam kesempatan yang sama, sejumlah kementerian lain seperti Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI juga menerima barang rampasan negara.
Turut mendampingi Sekjen ATR/BPN dalam kegiatan tersebut antara lain Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Kartika Sari, serta jajaran Kantor Pertanahan dari Kabupaten Indramayu dan Mojokerto.
Dengan pemanfaatan aset ini, ATR/BPN diharapkan semakin optimal dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
(Rel/SB)







