Berita Penyadapan Presiden Prabowo Viral, Penggiat Media Sosial Bang Rhi Ikut Bersuara

MEDAN | TIME LINE NEWS IDN.com,– Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto terus menjadi sorotan publik. Setelah pemerintah menyampaikan sikap resmi terkait perkara tersebut, perbincangan semakin meluas di berbagai platform media sosial. Kamis (5/11/2026)

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), menyatakan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang berpotensi mengarah pada tindakan makar.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, tindakan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan dan kedaulatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara. Terlebih, komunikasi seorang presiden memuat berbagai informasi strategis dan sensitif yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

Pemerintah juga menyatakan masih menunggu perkembangan penyidikan untuk mengetahui secara pasti motif dan tujuan di balik dugaan tindak pidana tersebut.

Listyo Sigit Diberhentikan dari Jabatan KSP

Sebagai tindak lanjut perkembangan perkara, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Keputusan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi pada Rabu (4/11/2026), menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Presiden menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Bang Rhi: Masyarakat Harus Mengawal Proses Hukum

Perkembangan kasus ini turut mendapat perhatian penggiat media sosial asal Medan, Bang Rhi. Ia ikut menyampaikan pandangannya terkait persoalan yang dinilai bukan sekadar isu politik maupun perbincangan viral di dunia maya.

Bang Rhi menilai, pernyataan pemerintah menunjukkan bahwa perkara tersebut memiliki dimensi serius terhadap keamanan negara dan harus ditangani melalui mekanisme hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Rapat Integrasi Data NPGT, BPN Sumut Perkuat Sinkronisasi Data Wilayah Pesisir

“Ketika pemerintah telah menyebutkan mengarah ke makar dan telah ada penetapan tersangka, maka perkara ini harus dipandang sebagai persoalan keamanan negara. Kita harus mengawal proses hukumnya dengan tenang dan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan emosi,” ujar Bang Rhi.

Ia juga menekankan bahwa dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak hanya menyangkut persoalan pribadi seorang presiden, tetapi juga berkaitan dengan keamanan komunikasi institusi kepresidenan dan kepentingan nasional.

Menurutnya, masyarakat perlu bersikap bijak dalam menyikapi perkembangan kasus tersebut. Jangan sampai perbincangan yang berkembang di media sosial justru dipenuhi spekulasi, informasi yang belum terverifikasi, maupun opini yang dapat memperkeruh situasi.

Bang Rhi berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara transparan, profesional, dan objektif, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Proses Hukum Perlu Dikawal Secara Objektif

Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi perhatian karena menyangkut keamanan informasi dan kepercayaan terhadap institusi negara.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Di tengah derasnya arus informasi digital, publik diharapkan dapat membedakan fakta hukum, pernyataan resmi pemerintah, dan pendapat yang berkembang di media sosial.

Proses hukum yang transparan dan berdasarkan alat bukti menjadi penting agar perkara ini dapat dituntaskan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Lie)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta