Darwan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Sumut, Kuasa Hukum Desak Proses Hukum

Foto : Martin Silalahi, S.H., M.H (Heri/TLNIDN) 

MEDAN | TLNIDN.com,-Dugaan pencemaran nama baik yang dialami Darwan kini resmi memasuki ranah hukum. Warga Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai itu, didampingi kuasa hukumnya Martin Silalahi, S.H., M.H., telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Sumatera Utara. Rabu, (9/9/2026)

Laporan tersebut tercatat melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada 8 September 2026 dengan Nomor: STTLP/B/1516/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 18 Agustus 2026 di Desa Paya Pasir, Kecamatan Tebing Syahbandar. Dalam laporannya, Darwan mengadukan adanya unggahan di media sosial yang memuat foto dirinya disertai narasi tertentu yang dinilai merugikan kehormatan dan reputasinya.

Kuasa Hukum Minta Penanganan Serius

Kuasa hukum Darwan, Martin Silalahi, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik. Namun, ia meminta agar laporan tersebut tidak berhenti pada tahap administrasi semata.

“Kami meminta agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum. Klien kami merasa dirugikan secara serius, sehingga perlu ada kepastian hukum,” tegasnya.

Martin juga menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyerahkan berbagai alat bukti, termasuk bukti digital, tangkapan layar unggahan, serta keterangan saksi yang relevan.

Terkait desakan publik soal penangkapan pihak terlapor, ia menegaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

“Kami tidak mencampuri kewenangan penyidik. Namun jika unsur pidana terpenuhi dan alat bukti cukup, kami berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas,” ujarnya.

Potensi Jerat Hukum

Kasus ini berpotensi mengarah pada ketentuan pidana terkait penghinaan atau pencemaran nama baik. Dalam konteks media sosial, penyidik juga akan mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah diperbarui.

BACA JUGA  Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Seorang Perempuan Diamankan

Penentuan pasal yang dikenakan akan bergantung pada hasil penyelidikan dan penyidikan, termasuk analisis terhadap isi unggahan, konteks pernyataan, serta kecukupan alat bukti dan keterangan saksi.

Menanti Langkah Aparat

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan penggunaan media sosial yang diduga merugikan pihak lain. Darwan melalui kuasa hukumnya berharap aparat kepolisian dapat bekerja secara objektif dengan memeriksa saksi, menelusuri bukti elektronik, serta memanggil pihak terlapor untuk klarifikasi.

Martin menegaskan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kami percaya penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Yang kami minta hanya satu, laporan klien kami diproses sesuai hukum,” pungkasnya.

Fiat Justitia Ruat Coelum, “Sekalipun langit runtuh, keadilan harus tetap ditegakkan”.(T.01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta