Sobat PusbinJF Sudah Tahu Belum Tentang Apa Itu Jabatan Fungsional Pertanahan? Apa tugas dan fungsinya? 

Serdang Bedagai |  TIME LINE NEWS IDN- SobatPusbinJF mengira semua pekerjaan di ATR/BPN hanya seputar pengukuran tanah, kamu perlu kenalan dengan JF Penata Pertanahan.

JF Penata Pertanahan merupakan jabatan fungsional yang berperan dalam penyelenggaraan kebijakan teknis pertanahan, pengelolaan tenurial, dan pengembangan pertanahan.

Melalui perannya, JF Penata Pertanahan turut mendukung penyusunan kebijakan yang berbasis data, kepastian penguasaan tanah, pelayanan pertanahan yang profesional, serta pemanfaatan tanah yang optimal dan berkelanjutan.

Tahukah kamu? Penata Pertanahan tidak bertugas melakukan pengukuran bidang tanah. Tugas tersebut merupakan bagian dari bidang kadastral. Setiap Jabatan Fungsional memiliki peran yang berbeda, namun saling melengkapi dalam penyelenggaraan layanan pertanahan.

Swipe sampai slide terakhir untuk mengenal lebih dekat JF Penata Pertanahan. Next kita akan membahas bidang kerja JF Penata Pertanahan. Menurut kamu, informasi apa lagi yang ingin dibahas tentang JF Penata Pertanahan? (Rel/SB)

BACA JUGA  Puspenkom BPSDM Kementerian ATR/BPN Menggelar Rapat Persiapan Kegiatan Validasi & Penyempurnaan Alat Ukur Tahap I Bersama LPTUI.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta