Langkat | TLNIDN.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan koordinasi dalam rangka penyatuan persepsi terkait pensertipikatan aset tanah milik Instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Langkat.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai proses pensertipikatan aset tanah pemerintah, sekaligus memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam mendukung percepatan penyelesaian pensertipikatan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Melalui forum koordinasi ini, berbagai hal yang berkaitan dengan administrasi pertanahan, status aset, serta langkah-langkah percepatan penyelesaian pensertipikatan dibahas secara bersama guna memperoleh kesamaan persepsi dan solusi yang efektif.
Koordinasi yang baik diharapkan dapat mendorong terwujudnya proses pensertipikatan yang lebih efektif, tertib administrasi, serta memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah. Selain itu, kegiatan ini menjadi wujud komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam mendukung pengamanan aset negara melalui pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Dengan terjalinnya sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, diharapkan seluruh proses pensertipikatan aset dapat diselesaikan secara optimal sehingga mampu mendukung tata kelola aset pemerintah yang tertib, transparan, dan berkelanjutan. (Rel/LKT)







