MEDAN, SUMUT | TIME LINE NEWS IDN– Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pemantauan dan Evaluasi (Monev) Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pencegahan Kasus Pertanahan, yang dirangkaikan dengan sosialisasi penggunaan Aplikasi Justisia.
Kegiatan ini digelar secara luring dan daring, sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pemahaman jajaran BPN serta memperkuat koordinasi dalam upaya pencegahan konflik pertanahan di Sumatera Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subdirektorat Penanganan Konflik Kelompok Masyarakat dan Tanah Ulayat, Direktorat Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan, Hodidjah, S.H., S.Sos., M.M., QRMO, bersama rombongan.
Dalam kegiatan tersebut ditegaskan bahwa implementasi Permen ATR/BPN No. 15 Tahun 2024 menjadi dasar penting dalam membangun sistem pencegahan konflik pertanahan yang terstruktur, terukur, dan responsif, termasuk dalam penanganan persoalan tanah ulayat dan konflik kelompok masyarakat.
Selain itu, penggunaan Aplikasi Justisia diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan administrasi pertanahan, sekaligus memperkuat sistem monitoring yang transparan dan akuntabel.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen BPN Sumatera Utara dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, serta memastikan setiap potensi konflik dapat dicegah sejak dini melalui pendekatan berbasis sistem dan teknologi.

Dengan sinergi antar pemangku kepentingan dan dukungan regulasi yang kuat, diharapkan pencegahan kasus pertanahan di Sumut dapat berjalan lebih optimal, profesional, dan berkeadilan.
(Rel/SB)







