Aliansi Pemuda Mahasiswa Bantah Keterlibatan Ketua TP PKK Deli Serdang Dalam Pengadaan Jilbab

TIMELINENEWS | Deli Serdang — Aliansi Pemuda Mahasiswa Kabupaten Deli Serdang membantah keras tuduhan yang mengaitkan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Deli Serdang, Ny. Jelita Asri Ludin Tambunan, dalam proses pengadaan 15.000 jilbab di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Dhanul, perwakilan Aliansi Pemuda Mahasiswa Deli Serdang, kepada wartawan, Kamis (17/09/2026).

Ia menegaskan bahwa tudingan yang beredar di sejumlah pemberitaan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Menurut kami, tuduhan yang mengaitkan Ketua TP PKK Deli Serdang dalam pengadaan 15.000 jilbab itu tidak benar dan cenderung menyesatkan,” ujar Dhanul.

Ia menegaskan bahwa secara kelembagaan, TP PKK tidak memiliki kewenangan maupun keterkaitan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah, termasuk dalam kegiatan yang berada di bawah Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang.

“TP PKK bukan lembaga yang memiliki kewenangan dalam pengadaan. Proses tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Dhanul menjelaskan bahwa pengadaan jilbab dengan jumlah 15.000 potong yang disebut-sebut bernilai Rp.525 juta merupakan program yang melekat pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bukan pada TP PKK.

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Rakyat Bersatu Sumatera Utara (AMARA-SUMUT) di depan Kantor Bupati Deli Serdang, pada Rabu, (16/09/2026). Dalam aksinya, massa menyoroti dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam pengadaan tersebut.

Namun, Aliansi Pemuda Mahasiswa Deli Serdang menilai tudingan tersebut tidak tepat sasaran dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami berharap semua pihak dapat lebih cermat dalam menyampaikan informasi agar tidak menimbulkan kegaduhan publik serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tutup Dhanul.

BACA JUGA  PWGK Kresek Apresiasi Kontraktor dan DBMSDA Tangani Kerusakan Jalan Raya Cepak

(Zoel)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta