Cek Dulu Zonasi, Baru Bangun Kemudian

Sergai | TLNIDN.COM- “Cek Dulu Zonasi, Baru Bangun Kemudian!” Jangan sampai niat memiliki rumah atau tempat usaha impian justru berujung kerugian besar karena salah lokasi

Bahkan bangunan terpaksa dibongkar akibat berada di dalam kawasan atau zona lindung! Pastikan status Rencana Tata Ruang (RTR) tanahmu terlebih dahulu secara mandiri melalui GISTARU (gistaru.atrbpn.go.id) sebelum mengurus izin atau mendirikan bangunan. Kenali zonanya, patuhi aturannya, dan wujudkan investasi yang aman (Rel/SB)

BACA JUGA  Mau Urus Tanah Tapi Jarak Ke Kantor Pertanahan Jauh, Sekarang Bisa Berkunjung Ke Mal Pelayanan Publik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta