Sumut | TLNIDN.COM– Inspektorat Wilayah III melaksanakan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) serta permintaan dan pemeriksaan data pada Kantor Pertanahan Kabupaten Asahan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan fungsi pengawasan untuk memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan pertanahan berjalan sesuai ketentuan, dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, tertib administrasi, dan pelayanan publik yang berkualitas.
Pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan mampu memperkuat tata kelola sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan yang semakin mudah, pasti, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat. (Rel/SB)







