Jual Beli Tanah Merupakan Salah Satu Perbuatan Hukum Yang Menyebabkan Terjadinya Peralihan Hak Atas Tanah.

Serdang Bedagai |  TLNIDN.com— Jual beli tanah merupakan salah satu perbuatan hukum yang menyebabkan terjadinya peralihan hak atas tanah. Agar perubahan kepemilikan tersebut tercatat secara resmi dalam administrasi pertanahan, masyarakat perlu melakukan pendaftaran peralihan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pendaftaran peralihan hak atas tanah merupakan bagian dari kegiatan pendaftaran tanah. Ketentuan mengenai pendaftaran tanah diatur antara lain dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021

Dalam proses jual beli tanah, pembuatan akta sebagai dasar pendaftaran peralihan hak dilakukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, permohonan pendaftaran peralihan hak diajukan kepada Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.

Ketentuan pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas tanah antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah**, yang telah mengalami beberapa perubahan, termasuk melalui Permen ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021

Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan proses pendaftaran dapat dilanjutkan sesuai ketentuan, peralihan hak dicatat dalam administrasi pertanahan. Pencatatan tersebut dilakukan pada buku tanah dan sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan sehingga data pemegang hak dapat diperbarui sesuai hasil pendaftaran.

Apa yang perlu diperhatikan masyarakat?

Masyarakat yang akan melakukan jual beli tanah perlu memastikan bahwa proses transaksi dilakukan sesuai ketentuan hukum dan melalui prosedur resmi. Kelengkapan serta kesesuaian dokumen menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran peralihan hak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai persyaratan dan prosedur layanan melalui kanal pelayanan resmi sebelum mengajukan permohonan.

BACA JUGA  Inspektorat Wilayah III Melaksanakan ADTT Sekaligus Kegiatan Permintaan Dan Pemeriksaan Data Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.

Dengan memahami prosedur yang benar, masyarakat dapat membantu memastikan data pertanahan tercatat secara tertib serta memperoleh kepastian hukum atas hak atas tanah yang dimilikinya. Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai

Melayani dengan Profesional, Transparan, dan Berintegritas. (Rel/SB)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta