Langkat | TLNIDN.COM– Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengikuti kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sebagai bagian dari tahapan awal pelaksanaan penilaian terhadap penyelenggara pelayanan publik.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan sosialisasi sekaligus menyamakan persepsi mengenai mekanisme, tahapan, serta indikator penilaian maladministrasi kepada seluruh instansi yang menjadi objek penilaian. Adapun instansi yang mengikuti kegiatan ini meliputi Kantor Pertanahan, Kepolisian Resor, dan Kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Melalui kegiatan Entry Meeting ini, peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proses penilaian, indikator yang akan menjadi fokus evaluasi, serta upaya-upaya yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik maladministrasi.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat semakin siap menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 serta terus mendorong terwujudnya pelayanan pertanahan yang prima, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (Rel/LKT)







