Langkat | TLNIDN.COM- Dalam rangka persiapan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengikuti kegiatan Entry Meeting yang diselenggarakan oleh Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Wakil Ketua Ombudsman Republik Indonesia Nomor: T/2326/PC.05/VII/2026 tanggal 2 Juli 2026 perihal Pemberitahuan Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Ombudsman Republik Indonesia melalui Tim Penilai dari Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia akan melaksanakan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah selama periode Agustus hingga November 2026.
Sebagai tahapan awal pelaksanaan penilaian, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan Entry Meeting yang bertujuan memberikan sosialisasi sekaligus menyamakan pemahaman mengenai mekanisme dan indikator penilaian kepada instansi yang menjadi objek penilaian, termasuk Kepolisian Resor, Kantor Pertanahan, dan Kantor Imigrasi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik dapat semakin meningkatkan kualitas layanan, memperkuat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik, serta mencegah terjadinya maladministrasi dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang berkualitas. (Rel/LKT)







