Serdang Bedagai | TIME LINE NEWS IDN— Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral (JFAPK) merupakan bagian integral dalam sistem pengelolaan data pertanahan. JFAPK memiliki tugas utama melaksanakan dukungan teknis dalam kegiatan survei, pengukuran, serta pemetaan kadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara struktur jabatan, JFAPK termasuk dalam kategori jabatan fungsional non-manajerial berbasis keterampilan. Hal ini berbeda dengan Penata Kadastral yang berada pada kategori keahlian. Meski demikian, peran JFAPK tidak bisa dipandang sebagai sekadar pendukung teknis di lapangan.
Dalam pelaksanaan tugasnya, JFAPK dituntut menguasai berbagai kompetensi penting, mulai dari dasar-dasar pertanahan dan tata ruang, kemampuan survei dan pengukuran, pemetaan kadastral, hingga literasi digital yang relevan dengan perkembangan teknologi geospasial.
JFAPK juga memiliki jenjang karier yang jelas dan terstruktur, yakni terdiri dari Pemula, Terampil, Mahir, hingga Penyelia. Setiap jenjang mencerminkan peningkatan kapasitas, tanggung jawab, serta kontribusi dalam menghasilkan data kadastral yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan peran strategis tersebut, JFAPK menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung tersedianya informasi pertanahan yang valid, transparan, dan berkelanjutan. Keberadaan mereka turut berkontribusi dalam memperkuat sistem administrasi pertanahan nasional, khususnya dalam menjamin kepastian hukum atas tanah.
Melalui penguatan kompetensi dan profesionalisme JFAPK, diharapkan kualitas data kadastral di Indonesia semakin meningkat, sejalan dengan kebutuhan pembangunan nasional dan pelayanan publik di bidang pertanahan.
(Rel/SB)







