JAKARTA | TIME LINE NEWS IDN.com,– Penetapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendapat perhatian berbagai pihak. Sekretaris Jenderal (Sekjend) Satgas Inti Prabowo (SIP), Edison Marbun, menyampaikan apresiasi terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Mabes Polri.
Apresiasi tersebut disampaikan Edison menyusul pengumuman Bareskrim Polri mengenai penetapan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penyadapan tanpa prosedur yang sah terhadap sejumlah pejabat negara dan tokoh publik.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, Asep menyebut tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Salah satunya adalah Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lainnya yang disebut dalam pemberitaan adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku dan menyasar sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat (ormas), hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).
“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ujar Asep dalam keterangannya.
Menanggapi perkembangan tersebut, Sekjend Satgas Inti Prabowo, Edison Marbun, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Mabes Polri dalam menangani perkara yang menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara.
“Dugaan ini kita apresiasi. Kerja cepat Mabes Polri dalam menyelamatkan pemerintahan yang sah saat ini,” tegas Edison Marbun.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Terlebih, perkara tersebut menyangkut dugaan tindakan terhadap Presiden RI dan sejumlah elemen penting dalam kehidupan bernegara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan. Sementara itu, posisi Kapolri telah beralih kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sejak 1 Oktober 2026.
Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam proses hukum dugaan penyadapan ilegal. Penyidik masih memiliki tugas untuk mengungkap konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta bukti-bukti yang mendasari penetapan status hukum tersebut.
Publik kini menantikan proses penegakan hukum yang terbuka dan akuntabel agar perkara ini dapat diusut secara tuntas sesuai ketentuan perundang-undangan.(*)







