Lebak | TLNIDN.com— Aktivitas tambang emas dan rendeman emas ilegal di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga masih berlangsung meski aparat penegak hukum telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan dua tersangka penambang emas ilegal pada Agustus 2026 lalu, praktik serupa disebut belum sepenuhnya berhenti. Rabu,(02/9/2026).
Pasalnya, terpantau oleh awak media beberapa aktivitas rendeman emas ilegl di wilayah Kampung Ciladu, Desa Mekarsari, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak. Salah satunya milik Kiwong alias Wawan, hal tersebut dikatakan oleh seorang warga saat di wawancarai awak media dilokasi yang enggan disebutkan namanya.
“Ya, Pak (menyebut wartawan) mana ada tambang emas dan rendeman emas memiliki izin di daerah Kampung Ciladu ini, dan kalau yang itu milik Pak Kiwong,” kata warga.

Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas tambang dan pengolahan emas ilegal juga dikhawatirkan membawa dampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem akibat penggunaan bahan kimia berbahaya.
Sebelumnya, jajaran Polres Lebak Polda Banten telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Bayah. Penindakan tersebut diharapkan menjadi efek jera, namun fakta di lapangan menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan pemilik rendeman emas ilegal tersebut guna memperoleh informasi yang berimbang.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara serius dan transparan, guna menghentikan praktik tambang ilegal yang merugikan negara serta mengancam keselamatan lingkungan dan warga sekitar. (Red/Tim)







