ATR/BPN Tindak Lanjuti 596 Aduan Lapor Mas Wapres, 15 Masih Diproses

ATR/BPN telah menindaklanjuti 596 dari 611 pengaduan masyarakat melalui Lapor Mas Wapres. Sebanyak 15 aduan masih dalam proses penanganan.

JAKARTA | TIMELINENEWSIDN.com– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah menindaklanjuti 596 dari total 611 pengaduan masyarakat yang masuk melalui program Lapor Mas Wapres. Capaian tersebut setara dengan 94,67 persen dari keseluruhan pengaduan, sementara 15 aduan lainnya masih dalam proses penanganan.

Perkembangan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Program Lapor Mas Wapres yang berlangsung di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

“Sudah ditindaklanjuti 596 dan masih proses 15. Jadi, terselesaikan kurang lebih 94,67 persen,” ujar Uunk Din Parunggi seusai mengikuti rapat koordinasi.

Ia menjelaskan, pengaduan yang berkaitan dengan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan pertanahan dapat langsung dikoordinasikan dengan Kantor Pertanahan untuk memperoleh respons dan tindak lanjut.

Sementara itu, pengaduan yang menyangkut sengketa, konflik, dan perkara pertanahan membutuhkan proses penanganan lebih lanjut melalui penelitian serta komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Salah satu langkah penyelesaian yang ditempuh ATR/BPN adalah memfasilitasi mediasi antara para pihak yang bersengketa. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian selanjutnya dapat ditempuh melalui jalur peradilan sesuai ketentuan hukum.

Ke depan, Kementerian ATR/BPN akan memperkuat koordinasi dengan Kedeputian Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Pemerataan Pembangunan (DKPPP) untuk menindaklanjuti pengaduan yang belum terselesaikan.

Namun, saat ini akses terhadap situs pengelolaan pengaduan masih mengalami kendala karena sistem sedang dalam pemeliharaan.

ATR/BPN Hadirkan Layanan Konsultasi MasNya

Selain melalui program Lapor Mas Wapres, ATR/BPN juga memperluas akses komunikasi publik melalui program Masyarakat Tanya (MasNya) ATR/BPN yang mulai berjalan sejak 1 Oktober 2026.

Melalui fitur siaran langsung (Live) di akun TikTok ATR/BPN, masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan berkonsultasi secara interaktif mengenai berbagai persoalan pertanahan.

BACA JUGA  Terima Aset Rampasan Negara dari KPK, ATR/BPN Perkuat Layanan Publik dan Kebutuhan Kedinasan

Layanan tersebut tersedia setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, pukul 09.00–11.00 WIB.

Uunk Din Parunggi mengatakan, kehadiran MasNya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan persoalan pertanahan secara langsung.

“Sejak adanya MasNya ATR/BPN, masyarakat bisa langsung berkonsultasi dan menyampaikan pertanyaan melalui komentar maupun siaran langsung. Pertanyaannya beragam, termasuk dari masyarakat Indonesia yang sudah lama tinggal di Malaysia, tetapi masih memiliki tanah di Indonesia. Sepanjang masih berstatus WNI, pengurusan tanahnya tetap bisa dilakukan,” tuturnya.

Rakor tersebut dipimpin Deputi DKPPP pada Sekretariat Wakil Presiden RI, Bernad Dermawan Sutrisno, serta dihadiri perwakilan kementerian dan lembaga Kabinet Merah Putih.

Dalam kegiatan itu, Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN didampingi Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan, Nurzalina, serta Kepala Subbagian Pengaduan Masyarakat, Tegar Gallantry.

(Rel/LKT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img

Artikel Teratas

TERPOPULER

Laptop

Lenovo Terbaik 2026

IDR 7,5 Juta
Honda Vario 125 eSP

Honda Vario 125 eSP

IDR 27,5 Juta

BYD M6 hingga Hilux Rangga

IDR 194,3 Juta